Warga Tegal Syok! Biaya Pindah Tiang Listrik Tembus Rp16 Juta Tanpa Rincian
- pexel @Codingcow Lee
Menurut Zidna, ia hanya diminta untuk segera membayar tagihan tersebut tanpa penjelasan memadai.
Pihak PLN berdalih bahwa biaya tersebut telah ditentukan oleh sistem dan bersifat standar nasional, meski tak ada satu pun petugas yang bisa menjelaskan detail pembentuk nominalnya.
Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan warga terkait akuntabilitas dan transparansi PLN ULP Balapulang dalam menetapkan biaya layanan publik.
Masyarakat menilai praktik ini bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga untuk mendapatkan informasi mengenai penggunaan dana yang dibebankan kepada mereka.
Warga berharap PLN Balapulang segera mengevaluasi sistem penetapan biaya dan menjelaskan penggunaan dana secara terbuka.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi PLN sebagai perusahaan milik negara agar menjunjung tinggi prinsip pelayanan publik yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab.
Jika dibiarkan, kondisi ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap layanan kelistrikan di daerah, khususnya di wilayah Tegal dan sekitarnya.