PPDB Banyumas 2025: Tempat Lahir Beda di KK, Apakah Bisa Daftar?

Orang tua periksa KK jelang PPDB SMP Banyumas 2025
Sumber :
  • instagram @siapppdb

Viva, Banyumas - Menjelang pelaksanaan PPDB Banyumas 2025 tingkat SMP, berbagai persoalan administratif mulai mencemaskan sejumlah orang tua siswa. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perbedaan tempat lahir di KK antara ayah dan anak.

Bubur Ayam Mang Ali! Tanpa Santan, Tetap Gurih & Bikin Nagih! Bebas Refill Kuah & Kerupuk Sepuasnya

Kondisi beda data seperti ini ditemukan oleh seorang wali murid di Kelurahan Bancarkembar, Purwokerto Utara, yang kemudian mengungkapkan kekhawatirannya melalui aduan publik.

Kasus perbedaan tempat lahir di KK ini sempat menimbulkan kebingungan, mengingat proses PPDB Banyumas 2025 sangat bergantung pada validitas data kependudukan. Dalam kasus tersebut, tertulis bahwa tempat lahir sang ayah adalah “Purwokerto”, sementara si anak tertulis lahir di “Banyumas”.

Sate Bar-Bar Viral Akhirnya Buka Cabang di Purwokerto! Siap-Siap Ngiler Gak Berhenti

Perbedaan atau beda informasi inilah yang membuat wali murid khawatir pendaftaran anaknya akan ditolak. Namun demikian, Dinas Pendidikan memastikan bahwa selama anak dan orang tua berada dalam satu dokumen sah di KK, maka perbedaan tempat lahir tidak akan menghalangi proses seleksi PPDB Banyumas 2025.

Penegasan ini diharapkan mampu mengurangi kecemasan para orang tua terkait isu beda data, terutama yang hanya bersifat teknis, tanpa memengaruhi status domisili dan kependudukan secara keseluruhan.

Lekker B'ar! Menemukan Spot Makan Lekker yang View-nya Keramaian Jalan di Purwokerto

Dalam aduan publiknya yang dilansir dari laman Laporan Aduan Pemkab Banyumas pada 17 Juni 2025, wali murid tersebut menyatakan bahwa tempat lahir ayah tercatat “Purwokerto”, sedangkan tempat lahir anak tercantum sebagai “Banyumas”.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa perbedaan data tersebut dapat menjadi penghambat dalam proses pendaftaran PPDB 2025. Namun, kekhawatiran itu segera dijawab oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas dengan penjelasan resmi yang menenangkan.

Menurut Dindik, perbedaan tempat lahir di dalam KK antara orang tua dan anak bukanlah masalah yang akan mempengaruhi kelulusan administrasi dalam seleksi PPDB tingkat SMP.

Pihak Dindik menegaskan bahwa selama anak dan orang tua tercantum dalam satu KK yang sah dan sesuai dengan domisili yang digunakan untuk mendaftar, maka data tersebut tetap valid.

Penekanan utama adalah kesesuaian status kependudukan yang mendukung sistem zonasi dan pemerataan pendidikan.

Selain itu, Dindik Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu cemas dengan perbedaan minor seperti ini. Hal-hal yang lebih penting untuk dipastikan adalah keakuratan dokumen KK secara keseluruhan, status domisili, serta kelengkapan syarat administrasi lainnya seperti akta lahir dan kartu identitas.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan para orang tua dapat lebih tenang dan fokus dalam mempersiapkan proses pendaftaran anak-anak mereka tanpa harus khawatir dengan data teknis yang tidak menjadi syarat utama.

Dinas Pendidikan juga membuka layanan konsultasi untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam PPDB 2025