Polres Batang Tangkap Jaringan Curanmor Multikota, Pulangkan 18 Motor Hasil Curian Tanpa Pungutan Biaya bagi Korban
- Dok. Humas Polri
Keempatnya diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor dan turut serta dalam proses penyembunyian serta penjualan barang hasil curian.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Sebagai bukti atas kejahatan tersebut, polisi berhasil menyita 18 sepeda motor berbagai merek dan tipe seperti Honda Vario, Scoopy, Supra, dan Revo.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa dokumen kendaraan, telepon genggam, uang hasil penjualan, kunci T, dan helm.
Dalam konferensi pers, beberapa kendaraan bahkan telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 480 KUHP mengenai penadahan. Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai 9 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku atau barang bukti lain yang belum terungkap. Mohon dukungan masyarakat untuk terus melapor bila memiliki informasi,” tambah AKBP Edi Rahmat.