Kapten TNI AL Akui Tiga Kali Beli Sabu dari Mayor Faisal yang Dikirim Lewat Pesawat Dinas

Kasus narkotika perwira TNI AL bergulir di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Sumber :
  • Ilustrasi

VIVA BanyumasKapten TNI AL Made Surya mengungkap fakta dalam kasus narkotika TNI AL yang melibatkan Mayor Faisal Mulia terkait peredaran sabu saat bersaksi di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

img_title Pelajar SMPN 17 Purworejo Hilang Terseret Ombak Ditemukan 17 Km dari Lokasi Awal

Persidangan militer kasus peredaran narkotika yang melibatkan perwira TNI Angkatan Laut kembali mencuri perhatian publik.

Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Senin, 10 Agustus 2026, Kapten Laut (S) Made Surya hadir memberikan kesaksian untuk terdakwa Mayor Laut (P) Faisal Mulia.

img_title Sahabat Thom Haye Sanjung Jiwa Kepemimpinan Jay Idzes, Bek Tangguh Sassuolo Disebut Begitu Matang

Di hadapan majelis hakim, Kapten Made secara terbuka mengakui bahwa dirinya telah tiga kali membeli narkotika jenis sabu dari terdakwa.

Modus pengiriman barang haram tersebut pun tergolong nekat karena memanfaatkan sarana transportasi militer, yakni dikirim melalui Pesawat Udara TNI AL jenis CN 235 dari Tanjungpinang menuju Surabaya.

img_title Langkah Berani! TNI AL Incar Kapal Induk Italia Garibaldi, ASEAN Bakal Terguncang

Kapten Made mengungkapkan bahwa ia mengonsumsi barang terlarang tersebut dengan dalih untuk menurunkan berat badan sebagai persiapan menghadapi Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa).

Menurut pengakuannya, ia disarankan oleh terdakwa untuk memakai sabu agar berat badannya bisa turun drastis hingga 20 kilogram.

Dalam setiap transaksi, ia biasanya membeli sebanyak 2 gram sabu yang kemudian dikonsumsi secara bertahap.

Meski sempat beberapa kali menggunakan sabu sejak tahun 2024 hingga akhir 2025, Kapten Made mengaku telah berhenti total sebelum kasus ini terbongkar, sehingga hasil tes urinenya dinyatakan negatif.

Akibat perbuatan peredaran narkotika ini, terdakwa Mayor Laut (P) Faisal Mulia harus menghadapi dakwaan berlapis.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Narkotika terkait penyalahgunaan dan pengedarannya.