Bupati Banyumas Sadewo Tolak Mobil Dinas Rp1,7 Miliar, Anggaran Dialihkan untuk Motor Listrik Kades

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menolak mobil dinas baru senilai Rp1,7 miliar. Anggaran dialihkan untuk membeli sekitar 90 motor listrik bagi kepa
Sumber :
  • Ist

VIVA Banyumas – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menolak pengadaan mobil dinas senilai Rp1,7 miliar dan mengalihkannya untuk motor listrik sebagai bagian dari efisiensi anggaran.

img_title KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Cilacap Soroti 3 Prioritas: Infrastruktur, Ekonomi Kerakyatan, dan Pelayanan Publik

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono memilih tidak menggunakan anggaran sekitar Rp1,7 miliar untuk membeli mobil dinas baru. Keputusan tersebut mendapat perhatian publik karena anggaran yang semula disiapkan untuk kendaraan kepala daerah justru dialihkan untuk kebutuhan transportasi di tingkat desa dan sekolah.

Sadewo menilai kendaraan dinas yang saat ini tersedia masih dalam kondisi layak digunakan. Sejumlah kendaraan peninggalan bupati maupun penjabat (Pj) bupati sebelumnya, seperti Toyota Camry, Innova Zenix, dan Fortuner, dianggap masih mampu menunjang aktivitas kedinasan.

img_title Bantuan Beras 30 Kg Cair Mulai 17 Agustus 2026, 33,24 Juta Keluarga Jadi Sasaran, Anggaran Capai Rp17,52 Triliun

Dengan kondisi tersebut, pengadaan kendaraan baru dinilai belum menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah Kabupaten Banyumas kemudian memilih mengarahkan anggaran tersebut untuk kebutuhan yang dinilai memiliki manfaat lebih luas bagi masyarakat.

"Daripada membeli mobil dinas baru, anggarannya lebih baik digunakan untuk kebutuhan yang langsung menunjang pelayanan masyarakat," ujar Sadewo.

img_title Sekolah Rakyat Banyumas Siap Beroperasi, Orang Tua Desil 1 dan 2 Diajak Segera Daftarkan Anak

Dana sekitar Rp1,7 miliar tersebut selanjutnya dialokasikan untuk pengadaan sekitar 90 unit motor listrik. Kendaraan itu direncanakan diberikan kepada kepala desa dan penilik sekolah untuk mendukung mobilitas dalam menjalankan tugas.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk efisiensi belanja pemerintah daerah. Kendaraan operasional di tingkat bawah memiliki fungsi penting karena kepala desa maupun penilik sekolah membutuhkan mobilitas untuk menjalankan tugas di berbagai wilayah.

Bagi pemerintah desa, kendaraan operasional dapat membantu menunjang aktivitas pelayanan dan koordinasi dengan masyarakat.

Sementara bagi penilik sekolah, kendaraan tersebut dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pemantauan serta pembinaan satuan pendidikan.

Selain aspek efisiensi, penggunaan motor listrik juga membawa isu lain, yakni dorongan terhadap kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan berbahan bakar minyak dalam aktivitas pemerintahan.

Keputusan menunda pembelian mobil dinas baru tidak semata-mata berkaitan dengan penghematan anggaran.

Kebijakan tersebut menunjukkan adanya perubahan prioritas dalam penggunaan belanja pemerintah, dari fasilitas pejabat menuju kebutuhan operasional yang bersentuhan lebih dekat dengan pelayanan publik.

Halaman Selanjutnya
img_title