Ayah Bejat di Grobogan Setubuhi Anak Kandung Sejak TK hingga Usia 15 Tahun Ditangkap di Kaltim
- Istimewa
VIVA Banyumas – Kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Grobogan melibatkan ayah kandung terhadap anak di bawah umur, hingga akhirnya ditangani Polres Grobogan setelah pelaku ditangkap di Kutai Kartanegara.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengungkap sisi kelam kehidupan keluarga. Seorang pria berinisial A (42), warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam waktu panjang. Polisi menyebut aksi itu telah terjadi sejak korban masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK) hingga berusia 15 tahun.
Wakil Kepala Polres Grobogan Kompol Mihammad Fadlan mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi rumah ketika istrinya sedang bekerja. Dalam situasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali.
“Pelaku memanfaatkan saat istrinya bekerja. Korban juga tidak berani mengungkap kejadian tersebut karena mendapat ancaman dan kekerasan dari tersangka,” kata Fadlan.
Ancaman tersebut membuat korban memilih diam. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku bahkan mengancam akan membunuh korban apabila berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.
Kasus ini kemudian mulai terungkap setelah istri pelaku mencurigai adanya sesuatu yang tidak beres. Kecurigaan tersebut berujung pada pertengkaran dalam rumah tangga dan membuat dugaan perbuatan pelaku perlahan terbongkar.
Setelah mengetahui tindakannya mulai diketahui keluarga, A kemudian meninggalkan Grobogan. Ia melarikan diri ke Kalimantan Timur dan bekerja sebagai buruh di sektor pertambangan batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Polisi terus melakukan penelusuran hingga akhirnya keberadaan tersangka berhasil diketahui. Pelarian A berakhir pada 4 Agustus 2026. Tim kepolisian menangkapnya di tempat kerja di Kutai Kartanegara tanpa perlawanan.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka di lokasi kerjanya di Kutai Kartanegara pada 4 Agustus 2026 tanpa perlawanan,” ujar Fadlan.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa untuk menjalani proses hukum. Polisi menyatakan A diproses menggunakan ketentuan pidana terkait perlindungan anak serta pasal-pasal dalam KUHP yang relevan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Ancaman pidana yang menanti tersangka tergolong berat karena perkara ini berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik.