Kubu Febrie Adriansyah Belum Balas Serangan, Fokus Ikuti Proses Hukum

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah)
Sumber :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

VIVA BanyumasKuasa Hukum menyatakan Febrie Adriansyah belum memutuskan mengajukan praperadilan dan masih fokus mengikuti penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan TPPU.

img_title Karumga Tewas, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pilih Bungkam Soal Penyebab

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan hingga kini belum memutuskan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, usai bertemu dengan kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/7/2026).

img_title Kasus Dugaan Investasi Rugikan Korban Rp25 Miliar, Bank Mandiri Taspen Purwokerto Tegaskan Layanan Tetap Aman

Menurut Febri, pembahasan mengenai strategi hukum berikutnya masih belum dilakukan karena tim saat ini memilih memusatkan perhatian pada substansi perkara dan mengikuti perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Saat ini kami belum membahas langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan praperadilan. Fokus kami masih pada substansi perkara dan perkembangan proses yang berlangsung," ujar Febri kepada wartawan.

img_title Gus Yaqut Kembali Digiring KPK, Bungkam Soal Kasus Haji Malah Titip Salam untuk Gus Ipul

Selain itu, ia mengungkapkan pihaknya juga belum menerima informasi terbaru mengenai agenda pemeriksaan terhadap kliennya. Karena itu, tim kuasa hukum masih menunggu pemberitahuan resmi dari penyidik Kejaksaan Agung.

"Kami masih menunggu informasi resmi dari Kejaksaan Agung terkait tahapan pemeriksaan berikutnya," katanya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut berkaitan dengan penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Proses penyidikan sendiri dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih terus berjalan di Kejaksaan Agung. Sementara itu, dari pihak kuasa hukum belum ada kepastian mengenai langkah hukum lanjutan di luar pendampingan terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.