Rekonstruksi Pembunuhan Kepala Dusun di Purbalingga Digelar, Tersangka SW Jalani 21 Adegan di Lokasi Buatan
- Polres Purbalingga
Purbalingga, VIVA Banyumas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang kepala dusun di Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Rekonstruksi berlangsung di Hutan Kota Wasesa, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, pada Rabu (15/7/2026) siang.
Lokasi tersebut sengaja disiapkan menyerupai tempat kejadian perkara (TKP) yang sebenarnya, yakni sebuah kebun di Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet.
Dalam kegiatan tersebut, tersangka berinisial SW (50) dihadirkan untuk memperagakan setiap rangkaian kejadian dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Rekonstruksi juga disaksikan oleh Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto, pihak Kejaksaan Negeri Purbalingga, serta penasihat hukum tersangka sebagai bagian dari proses hukum yang berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam penanganan perkara pembunuhan yang terjadi di Desa Sangkananyu.
“Dalam rekonstruksi yang digelar pada hari ini, diperagakan sebanyak 21 adegan sesuai dengan apa yang disampaikan tersangka dalam penyidikan,” ucap Kasat Reskrim.
Menurutnya, setiap adegan yang diperagakan bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan serta fakta-fakta yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa rekonstruksi menjadi salah satu langkah untuk memastikan kronologi peristiwa tergambar secara utuh sehingga dapat memberikan kejelasan dalam proses penyidikan.
“Tujuan dilaksanakan rekonstruksi adalah menyamakan persepsi apa yang disampaikan tersangka dalam proses penyidikan dengan apa yang terjadi pada saat di TKP. Sehingga peristiwa akan jelas tergambar saat rekonstruksi digelar.” tambahnya.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di sebuah kebun di wilayah Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga pada Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan SW (50), seorang wiraswasta yang merupakan warga Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, sebagai tersangka.
Sementara itu, korban diketahui bernama Sungkowo (57), seorang perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun di Desa Sangkananyu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Rekonstruksi yang melibatkan penyidik, jaksa, dan penasihat hukum tersebut diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam berkas perkara sebelum memasuki tahapan persidangan.