Pemkab Wonosobo Buka Laporan Keuangan 10 BUMD, Total Aset Tembus Rp103,75 Triliun, Dividen Daerah Capai Rp28,88 Miliar

Ilustrasi - Pemerintah Kabupaten Wonosobo mempublikasikan kinerja 10 BUMD Tahun Buku 2025
Sumber :
  • Ist

VIVA Banyumas – Pemerintah Kabupaten Wonosobo mempublikasikan postur keuangan dan kinerja 10 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta perusahaan dengan penyertaan saham daerah Tahun Buku 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait pengelolaan investasi daerah.

img_title Pelaku Usaha Wonosobo Ukir Prestasi Nasional, Royal Healthy Sabet Penghargaan JNE dan Raih Mobil Listrik BYD

Pemaparan laporan tersebut berlangsung di Ruang Kertonegoro Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, Jumat (3/7), dan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo sekaligus Pembina BUMD, One Andang Wardoyo.

Kegiatan juga dihadiri jajaran pemerintah daerah serta seluruh pimpinan BUMD dan perusahaan yang menjadi bagian dari portofolio investasi Pemkab Wonosobo.

img_title Program Magang Nasional 2026 Hadir di Purbalingga, Lulusan Perguruan Tinggi Bisa Dapat Uang Saku Setara UMK

Dalam sambutannya, One Andang Wardoyo menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola perusahaan daerah yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.

"Dalam pengelolaan BUMD, transparansi bukan lagi menjadi pilihan, melainkan kewajiban. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintah mengelola investasi daerah, bagaimana kinerja perusahaan daerah berkembang, serta sejauh mana manfaatnya kembali kepada masyarakat melalui Pendapatan Asli Daerah maupun pelayanan publik," ujarnya.

img_title BRI Jelaskan Penyebab Tagihan Kredit Warga Wonosobo Membengkak hingga Rumah Masuk Daftar Lelang

Berdasarkan laporan konsolidasi Tahun Buku 2025, sepuluh entitas usaha yang diikuti Pemerintah Kabupaten Wonosobo mencatatkan total aset sebesar Rp103,75 triliun. Sementara itu, total kewajiban mencapai Rp91,37 triliun dengan total ekuitas sebesar Rp12,38 triliun.

Besarnya rasio kewajiban terhadap aset yang mencapai 88,1 persen sempat menjadi perhatian. Namun, Pemkab Wonosobo menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak mencerminkan tekanan keuangan.

Menurut Andang, tingginya angka kewajiban dipengaruhi oleh karakteristik industri perbankan. Dana simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dikelola bank secara akuntansi memang wajib dicatat sebagai kewajiban perusahaan.

"Karakteristik industri perbankan memang berbeda dengan sektor usaha lainnya. Dana masyarakat yang disimpan di bank secara akuntansi merupakan kewajiban, sehingga ketika dilakukan agregasi seluruh laporan keuangan, angka kewajiban menjadi sangat besar. Oleh karena itu, masyarakat perlu melihat struktur keuangan ini secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru," jelas One Andang Wardoyo.

Selain menyampaikan laporan keuangan secara konsolidasi, Pemerintah Kabupaten Wonosobo juga memaparkan nilai kepemilikan daerah berdasarkan porsi penyertaan modal di masing-masing perusahaan.

Halaman Selanjutnya
img_title