Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa: Bukan Krisis Batu Bara, PLN Diminta Benahi Sistem Operasional
- Ist
VIVA Banyumas – Gangguan Pemadaman Listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan sekitarnya mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa kondisi tersebut tengah ditangani melalui langkah mitigasi bersama PT PT PLN (Persero) agar sistem kelistrikan kembali stabil dan gangguan serupa tidak terulang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional, khususnya dalam aspek teknis dan distribusi yang menjadi tanggung jawab perusahaan listrik negara tersebut.
Menurut Bahlil, isu Pemadaman Listrik yang terjadi tidak berkaitan dengan ketersediaan batu bara untuk pembangkit. Ia menegaskan bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara telah menyiapkan skema pasokan yang dinilai cukup aman untuk kebutuhan nasional.
Ia menjelaskan, kebutuhan batu bara PLN secara nasional mencapai sekitar 154 juta ton per tahun. Untuk mengantisipasi risiko kekurangan, pemerintah telah menugaskan perusahaan-perusahaan batu bara nasional menyediakan 180 hingga 190 juta ton, atau melebihi kebutuhan tahunan.
“Teknisnya, untuk sampai di power plant-nya itu bukan tugas Dirjen Minerba. Itu sudah merupakan teknis daripada manajemen logistik PLN," ungkap Bahlil dalam keterangan resminya, Minggu (21/6/2026).
Ia juga membantah anggapan bahwa gangguan Pemadaman Listrik dipicu oleh defisit pasokan bahan bakar. Menurutnya, permasalahan lebih banyak terjadi pada aspek operasional pembangkit dan sistem distribusi yang berada di bawah kendali PLN.
Dalam upaya penanganan, Bahlil mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo untuk memastikan langkah cepat dilakukan.
Ia menekankan pentingnya mitigasi agar gangguan tidak kembali terjadi dan tidak merugikan masyarakat luas.
"Tadi saya juga sudah berbicara sama Pak Dirut. Saya katakan bahwa segera melakukan langkah-langkah yang terukur agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi, termasuk di dalamnya adalah pemadaman yang dikeluhkan oleh rakyat. Yang mengoperasikan listrik itu bukan Dirjen Listrik, bukan ya. Bukan kita. Kita regulasinya sementara yang melaksanakan kegiatan adalah PLN," tuturnya.
Bahlil kembali menegaskan bahwa pemerintah telah menjalankan peran dari sisi regulasi dan jaminan pasokan energi, sementara pelaksanaan teknis di lapangan sepenuhnya menjadi kewenangan PLN.