BRI Jelaskan Penyebab Tagihan Kredit Warga Wonosobo Membengkak hingga Rumah Masuk Daftar Lelang

Ilustrasi - BRI Ungkap Kronologi Kredit Rp3 Miliar Warga Wonosobo
Sumber :
  • Ist

VIVA Banyumas – Seorang warga Wonosobo berinisial M.S.W. (74) menghadapi persoalan hukum sekaligus finansial setelah dirinya dibebani kewajiban kredit perbankan senilai sekitar Rp2,6 miliar hingga Rp3 miliar. Kondisi tersebut bahkan membuat rumah yang ditempatinya terancam dilelang akibat kredit yang tercatat macet sejak 2023.

img_title Pemkab Wonosobo Buka Laporan Keuangan 10 BUMD, Total Aset Tembus Rp103,75 Triliun, Dividen Daerah Capai Rp28,88 Miliar

M.S.W. mengaku tidak pernah mengajukan maupun menerima pinjaman dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dugaan tersebut disampaikannya kepada sejumlah awak media pada 19 Juni 2026. Ia menduga terdapat rekayasa dalam proses kredit yang disebut mengalir kepada pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Menanggapi hal itu, BRI Branch Office Wonosobo memberikan penjelasan bahwa M.S.W. bersama almarhum suaminya, I.M., telah tercatat sebagai debitur BRI sejak 2003. Pihak bank menyatakan seluruh dokumen perjanjian kredit telah ditandatangani langsung oleh para pihak di hadapan notaris.

img_title Warga Banjarnegara Kini Nikmati Jalan Beton TMMD Pagentan, Akses ke Watumalang Lebih Mudah

Selain itu, BRI menegaskan proses pemberian fasilitas pembiayaan dilakukan sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku serta berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Menurut BRI, setelah almarhum I.M. meninggal dunia pada 2017, dilakukan proses novasi dan perpanjangan kredit kepada M.S.W. dengan nilai plafon yang tetap sama.

img_title Warga Rembang Diminta Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Lebat di Awal Tahun 2026

Selanjutnya, pada 2018 dan 2019 dilakukan perpanjangan serta suplesi kredit atas nama M.S.W. dan anaknya yang berinisial H.I.

"Ybs dan anaknya tetap mememenuhi kewajibannya, namun di 2020 mulai mengalami penurunan usaha sehingga dilakukan restrukturisasi sebanyak 3x agar tetap dapat memenuhi pembayaran pinjaman, namun nasabah tetap tidak bisa memenuhi kewajibannya sehingga masuk kolektabilitas macet pada 2023" ujar Dewa Gede Darmayasa, Branch Manager BRI BO Wonosobo.

Menanggapi pernyataan terkait nilai tagihan yang disebut meningkat secara tiba-tiba, BRI menjelaskan bahwa sejak 2023 nasabah tidak lagi melakukan pembayaran angsuran.

Karena itu, total kewajiban yang tercatat merupakan akumulasi dari sisa pokok pinjaman, bunga berjalan, serta denda atau penalti sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem perbankan.

Terkait rumah M.S.W. yang dikabarkan masuk dalam daftar lelang, BRI menyebut mekanisme tersebut merupakan salah satu langkah penyelesaian kredit bermasalah yang dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title