Ibu Hamil 8 Bulan di Banyumas Dihajar Suami, Wajah Memar Dipicu Gadai Motor Tanpa Izin
- Ilustrasi
VIVA Banyumas – Kasus KDRT di Banyumas yang menimpa seorang ibu hamil diduga dilakukan oleh suami, dan kini ditangani Polresta Banyumas setelah terjadi aksi penganiayaan yang memicu perhatian publik.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.
Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Banyumas mengungkap dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu hamil yang terjadi di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Banyumas, menjelaskan bahwa korban berinisial SF (32) diduga mengalami kekerasan fisik dari suaminya sendiri, SM (25).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/2) sekitar pukul 12.00 WIB di dalam kamar rumah korban di Desa Lumbir saat korban sedang berbaring.
Dari hasil penyelidikan aparat Satres PPA dan PPO, diketahui bentuk kekerasan yang dilakukan pelaku cukup brutal.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Satres PPA dan PPO, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul pelipis kiri korban menggunakan tangan mengepal sebanyak dua kali, kemudian menampar pipi kiri korban sebanyak tiga kali,” katanya.
Kondisi korban yang tengah hamil sekitar delapan bulan membuat tindakan tersebut sangat berisiko bagi keselamatan ibu dan janin.
“Perbuatan pelaku dilakukan saat korban dalam kondisi hamil kurang lebih delapan bulan, sehingga sangat berisiko terhadap keselamatan korban dan janin,” katanya.
Dari keterangan korban, kekerasan ini dipicu konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama.
Salah satu pemicu utama adalah persoalan pribadi, termasuk dugaan pelaku yang menggadaikan kendaraan milik korban tanpa izin sehingga memicu pertengkaran.
“Situasi memanas setelah terjadi pertengkaran yang kemudian memicu emosi pelaku hingga melakukan tindak kekerasan,” katanya.
Seorang saksi berinisial EI menyebut korban mengalami luka di wajah dan terlihat syok setelah kejadian tersebut. Saksi kemudian menyarankan agar korban segera melapor ke pihak kepolisian.
“Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyumas untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami memar pada pelipis dan pipi kiri serta merasakan nyeri di area mata.