Remaja 18 Tahun di Banyumas Jadi Pengedar Sabu Sintetis, Tertangkap di Warung Pekuncen!
- Humas Polresta Banyumas
VIVA Banyumas – Kasus di Banyumas berhasil diungkap Polresta Banyumas saat menangkap pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pekuncen yang memanfaatkan media sosial untuk transaksi.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan mengamankan seorang pria berinisial DA (18), yang merupakan warga Kecamatan Pekuncen.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 20.10 WIB. Petugas mengamankan DA di sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Pramuka, Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti itu meliputi tembakau sintetis dengan berat bruto 69,87 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu unit ponsel iPhone 11 yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika oleh tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka memiliki peran sebagai pengedar.
Ia juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Barang tersebut diakui milik tersangka yang diperoleh melalui transaksi media sosial, kemudian diedarkan kembali,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DA diketahui memperoleh barang terlarang tersebut dengan cara membeli melalui akun Instagram.
Setelah itu, barang diambil di lokasi yang telah disepakati menggunakan metode “sistem tempel”.
Tidak berhenti di situ, tembakau sintetis tersebut kemudian kembali diedarkan melalui akun media sosial milik tersangka, sehingga jaringan peredarannya cukup tersembunyi namun tetap aktif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya cukup berat mengingat peran tersangka sebagai pengedar.
Kapolresta Banyumas juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba di wilayah Banyumas.