Remaja 18 Tahun di Banyumas Jadi Pengedar Sabu Sintetis, Tertangkap di Warung Pekuncen!

Satuan Narkoba Polresta Banyumas tangkap pengedar tembakau sintetis di Pekuncen
Sumber :
  • Humas Polresta Banyumas

VIVA Banyumas – Kasus di Banyumas berhasil diungkap Polresta Banyumas saat menangkap pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pekuncen yang memanfaatkan media sosial untuk transaksi.

img_title 06 Ribu Penumpang Padati Kereta Api Selama Libur Sekolah, Banyumas Jadi Salah Satu Titik Tersibuk di Daop 5 Purwokerto

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dan mengamankan seorang pria berinisial DA (18), yang merupakan warga Kecamatan Pekuncen.

img_title Festival dan Grebeg Suran Baturraden Diusulkan Masuk KEN 2027, DPR Sebut Banyumas Punya Potensi Wisata Kelas Nasional

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 20.10 WIB. Petugas mengamankan DA di sebuah warung yang berada di kawasan Jalan Pramuka, Pekuncen, Kabupaten Banyumas.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.

img_title Grebeg Suran Baturraden 2026 Jadi Magnet Wisata Banyumas, Bupati Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Lokal

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti itu meliputi tembakau sintetis dengan berat bruto 69,87 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu unit ponsel iPhone 11 yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika oleh tersangka.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka memiliki peran sebagai pengedar.

Ia juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Barang tersebut diakui milik tersangka yang diperoleh melalui transaksi media sosial, kemudian diedarkan kembali,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DA diketahui memperoleh barang terlarang tersebut dengan cara membeli melalui akun Instagram.

Setelah itu, barang diambil di lokasi yang telah disepakati menggunakan metode “sistem tempel”.

Tidak berhenti di situ, tembakau sintetis tersebut kemudian kembali diedarkan melalui akun media sosial milik tersangka, sehingga jaringan peredarannya cukup tersembunyi namun tetap aktif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya cukup berat mengingat peran tersangka sebagai pengedar.

Kapolresta Banyumas juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba di wilayah Banyumas.

Halaman Selanjutnya
img_title