Mudik Pakai Dinas? Wali Kota Tegal Tegas Larang, Semua Kendaraan ASN Wajib Parkir Selama Libur Lebaran
- Pemkot Tegal
VIVA Banyumas – Wali Kota Tegal melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026 demi menjaga etika dan risiko pemerintah.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2026.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Tegal saat apel kendaraan dinas sekaligus menyaksikan penyerahan kunci secara simbolis dari perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, yang berlangsung di Halaman Pringgitan Komplek Balai Kota Tegal, Selasa (17/3/2026).
“Seluruh kendaraan dinas milik Pemkot Tegal akan diwajibkan masuk garasi selama masa cuti bersama, kecuali yang digunakan untuk layanan masyarakat,” jelas Wali Kota Tegal.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan resmi pemerintah, dan penggunaannya untuk kepentingan pribadi seperti mudik dilarang keras.
Menurut Dedy Yon, keputusan ini merujuk pada edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menekankan bahwa kendaraan dinas tidak boleh disalahgunakan untuk keperluan pribadi.
“Kegiatan mudik merupakan kegiatan pribadi, tidak ada kaitannya dengan kedinasan atau pekerjaan sama sekali sehingga itu nanti bisa membebankan resiko beban untuk Pemerintah Kota Tegal,” paparnya.
Selain itu, Wali Kota Tegal menambahkan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dapat menimbulkan risiko tambahan, baik dari segi kerusakan maupun musibah di perjalanan.
Hal ini secara langsung menjadi tanggung jawab pemerintah, yang seharusnya bisa dihindari.
“Yang kedua, ada juga resiko ketika nanti ada kerusakan atau musibah itu juga menjadi beban resiko dari pemerintah, selain itu yang ketiga, secara etika, etik itu memang sepantasnya,” lanjut Dedy Yon.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 36 kendaraan operasional milik para kepala OPD diserahkan dan dibuatkan berita acara serah terima kepada Sekretaris Daerah Kota Tegal.
Setelah itu, kendaraan-kendaraan tersebut diparkir di kompleks Balai Kota Tegal selama masa libur Lebaran, memastikan semua kendaraan dinas tetap aman dan sesuai aturan.
Langkah tegas ini tidak hanya menegakkan peraturan pemerintah, tetapi juga mengingatkan seluruh ASN di Tegal akan pentingnya etika penggunaan fasilitas negara.