Bupati Cilacap Diduga Butuh Rp515 Juta untuk THR Forkopimda, KPK Ungkap Peran Sekda dan Para Asisten

Bupati Cilacap Diduga Minta Dana THR Rp515 Juta untuk Forkopimda
Sumber :
  • ANTARA

Cilacap, VIVA Banyumas – Komisi Pemberantasan Korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kebutuhan dana ratusan juta rupiah yang berkaitan dengan pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

img_title Akhirnya Ditahan KPK! Eks Sekjen MPR Ma'ruf Kenakan Rompi Oranye, Dulu Bantah Terima Uang

Dalam perkara ini, nama Syamsul Auliya Rachman selaku Bupati Cilacap menjadi sorotan setelah muncul informasi terkait permintaan pengumpulan dana tersebut.

Menurut keterangan KPK, total dana yang dibutuhkan untuk pembagian THR kepada unsur Forkopimda diperkirakan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

img_title Gus Yaqut Kembali Digiring KPK, Bungkam Soal Kasus Haji Malah Titip Salam untuk Gus Ipul

Forkopimda sendiri terdiri dari sejumlah unsur pimpinan daerah, termasuk aparat kepolisian dan kejaksaan yang berada di wilayah pemerintahan Kabupaten Cilacap.

“Jumlahnya setelah dihitung itu kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam.

img_title KPK Kasih Alarm! Program Sekolah Rakyat Diminta Bersih dari Main Mata

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pengungkapan fakta yang sedang didalami lembaga antirasuah tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, angka kebutuhan dana tersebut tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Asep menjelaskan bahwa perhitungan terkait kebutuhan dana THR itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono bersama beberapa pejabat lainnya.

Mereka di antaranya Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo, Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso.

Proses penghitungan dana tersebut dilakukan setelah adanya arahan dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Dalam arahan tersebut, Sadmoko Danardono disebut diminta untuk mengoordinasikan pengumpulan dana yang nantinya akan digunakan sebagai THR.

Dana tersebut tidak hanya ditujukan untuk kepentingan internal, tetapi juga bagi sejumlah pihak eksternal yang berkaitan dengan pemerintahan daerah.

Dalam konteks ini, pihak eksternal yang dimaksud adalah anggota Forkopimda yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Forum ini umumnya terdiri dari unsur pimpinan daerah seperti kepolisian, kejaksaan, serta unsur TNI yang memiliki peran dalam koordinasi pemerintahan dan keamanan wilayah.

Kasus yang menyeret Bupati Cilacap ini masih menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan praktik pengumpulan dana yang berpotensi melanggar aturan.

Halaman Selanjutnya
img_title