KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Bupati Cilacap ke Perangkat Daerah untuk THR, Dana Ratusan Juta Disita
- dok. Pemkab Cilacap
Cilacap, VIVA Banyumas – Kasus Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman menjadi sorotan setelah KPK melakukan OTT KPK terkait dugaan pemerasan THR terhadap perangkat daerah dalam perkara korupsi Cilacap.
Kasus dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap kembali menjadi sorotan publik setelah diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah tersebut menemukan indikasi adanya pengumpulan dana dari sejumlah satuan kerja (satker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan tunjangan hari raya (THR).
Dugaan praktik tersebut disebut tidak hanya terjadi pada tahun ini, melainkan sudah berlangsung sejak Lebaran tahun sebelumnya.
Hal ini terungkap setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan intensif pasca operasi tangkap tangan yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) bersama sejumlah pejabat daerah lainnya pada Jumat (13/3).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pola pengumpulan dana tersebut diduga telah terjadi lebih dari sekali.
Ia menyampaikan bahwa indikasi serupa pernah berlangsung pada tahun sebelumnya, meski saat itu belum terdeteksi oleh KPK.
"THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026 ini, tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi gitu," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.
Menurut Asep, praktik serupa berpotensi kembali terjadi jika tidak terungkap melalui operasi tangkap tangan.
Ia menilai pola tersebut menunjukkan adanya indikasi pengulangan tindakan yang sama dari waktu ke waktu.
"Jadi, ini adalah sudah berulang, pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, kemungkinan besar juga berikutnya menjadi hal yang akan diulangi," kata Asep.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Berdasarkan informasi tersebut, Bupati Cilacap diduga meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari perangkat daerah.
Dana tersebut disebut akan digunakan untuk kebutuhan THR pribadi serta diberikan kepada sejumlah pihak eksternal.
Asep menjelaskan bahwa pihak eksternal yang dimaksud merujuk pada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.