Kabar Baik untuk Pemudik di Banyumas, Stasiun Purwokerto Sediakan Layanan Tukar Uang Baru hingga Rp5,3 Juta

KAI dan BI Hadirkan Layanan Penukaran Uang Baru di Banyumas
Sumber :
  • ANTARA/Sumarwoto

VIVA Banyumas – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menggandeng Bank Indonesia untuk menyediakan layanan penukaran uang pecahan baru bagi masyarakat di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

img_title Banyumas Salurkan Rp3,08 Miliar untuk Partai Politik, Bupati Sebut Ini Investasi Demi Perkuat Demokrasi

Program ini dihadirkan sebagai upaya mempermudah penumpang kereta api yang ingin menyiapkan uang baru menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Manajer Humas KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto, M As'ad Habibuddin, menjelaskan bahwa fasilitas penukaran uang baru tersebut ditempatkan di area ruang tunggu Stasiun Purwokerto, tepatnya di sekitar panggung musik.

img_title KAI Daop 5 Purwokerto Hemat Listrik 20 Persen Berkat PLTS, Banyumas Dukung Transportasi Ramah Lingkungan

Layanan ini ditujukan secara khusus bagi para penumpang kereta api yang melakukan perjalanan dari stasiun tersebut.

"Layanan penukaran uang baru ini merupakan bentuk kolaborasi KAI dengan Bank Indonesia guna memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelanggan kereta api, dalam mempersiapkan kebutuhan uang pecahan baru menjelang Lebaran," katanya, dilansir dari Antara, Jumat (13/3/2026).

Di wilayah Banyumas, layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat (13/3/2026) mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

img_title Jalan Prompong–Ketenger Banyumas Rampung Diperbaiki, Bupati Sadewo Pastikan Siap Dilalui Masyarakat

Penukaran uang hanya dapat dilakukan oleh penumpang kereta api jarak jauh yang telah memiliki tiket perjalanan pada hari yang sama serta sesuai dengan identitas yang berlaku.

"Kami berharap kegiatan penukaran uang baru ini dapat memberikan kemudahan dan manfaat bagi para pelanggan kereta api yang akan melakukan perjalanan mudik, sehingga persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilakukan dengan lebih baik," katanya.

Untuk mengikuti layanan ini, setiap penukar diwajibkan membawa tiket perjalanan kereta api jarak jauh dan kartu tanda penduduk (KTP).

Penukaran hanya diperbolehkan satu kali untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK) dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

Selain itu, masyarakat juga harus membawa uang tunai sesuai nominal yang akan ditukarkan.

Uang tersebut tidak diperkenankan digabung menggunakan selotip, perekat, lakban, maupun staples.

Adapun batas maksimal penukaran uang baru mencapai Rp5.300.000 per orang dengan rincian pecahan yang telah ditentukan.

"Kegiatan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi pelanggan kereta api dalam memperoleh uang pecahan baru, juga dapat meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi massal kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu," kata As'ad.