Polresta Banyumas Musnahkan 679 Botol Miras dan Ribuan Liter Ciu Saat Ramadhan, Penjual Disebut Banyak yang Tobat
- ANTARA/Sumarwoto
VIVA Banyumas – Polresta Banyumas di wilayah Banyumas melakukan pemusnahan miras hasil Operasi Pekat selama Ramadhan 1447 Hijriah sebagai upaya menekan peredaran miras dan menjaga keamanan masyarakat.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas memusnahkan ratusan botol minuman beralkohol hasil sitaan dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) serta kegiatan rutin yang ditingkatkan selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Langkah ini dilakukan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Banyumas agar tetap kondusif selama bulan suci.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman belakang Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis.
Dalam kegiatan itu, aparat kepolisian memusnahkan total 679 botol minuman beralkohol dari berbagai merek, 1.468 liter minuman jenis ciu, serta 575 liter tuak.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan selender.
Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi menjelaskan bahwa minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama Operasi Pekat dan kegiatan rutin yang ditingkatkan selama bulan Ramadhan di wilayah Banyumas.
“Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan suasana yang kondusif sehingga masyarakat, khususnya umat Muslim, dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk,” katanya, dilansir dari Antara, Jumat (13/3/2026).
Ia menambahkan, penindakan terhadap pelanggaran peredaran minuman keras dilakukan melalui berbagai pendekatan.
Polisi tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga pembinaan terhadap para pelanggar, tergantung pada pertimbangan kemanfaatan hukum yang diterapkan.
“Sebagian kita lakukan tindakan represif dengan memproses hukum melalui tipiring sebagai upaya memberikan efek jera, sedangkan sebagian lainnya kita lakukan pembinaan, tergantung dari kemanfaatan hukum yang kita lakukan,” katanya.
Dalam sejumlah kasus, pelanggaran tersebut telah diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Berdasarkan putusan pengadilan, para pelanggar dikenai sanksi denda yang bervariasi, mulai dari Rp245.000 hingga Rp390.000.
Kapolresta menegaskan bahwa razia dan pemusnahan barang bukti miras di Banyumas merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras.
“Pemusnahan barang bukti miras ini kami lakukan dalam rangka melindungi masyarakat sehingga dapat menjalankan aktivitas tanpa adanya pengaruh dari minuman keras,” kata Kapolresta.