2.002 Aset Pemkab Cilacap Masih Belum Bersertipikat, Target Rampung 17 Agustus 2027
- Pemkab Cilacap
Cilacap, VIVA Banyumas – Pemkab Cilacap mempercepat sertifikasi aset BMD dan tanah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menarik investor ke daerah.
Pemerintah Kabupaten Cilacap terus mempercepat proses sertifikasi aset Barang Milik Daerah (BMD) untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset dari potensi sengketa.
Hal ini disampaikan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, saat membuka Evaluasi Pensertipikatan Triwulan I Tahun 2026 di Ruang Gadri, Rumah Dinas Bupati, Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan data KIB A Tanah, dari total 4.289 bidang tanah milik Pemkab Cilacap, sebanyak 2.287 bidang atau 53,29% telah bersertipikat, sementara 2.002 bidang lain masih dalam proses.
Mas Bupati menargetkan seluruh aset tersertipikat pada 17 Agustus 2027.
“Prestasi ini bukan untuk membuat kita berpuas diri. Evaluasi Ombudsman harus kita jadikan sebagai instrumen perbaikan berkelanjutan (continuous improvement). Saya minta seluruh kepala perangkat daerah aktif berkoordinasi agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat,” tegas Mas Syamsul.
Selain itu, Bupati Syamsul menekankan bahwa aset yang tersertifikasi dengan baik dan data lengkap akan memudahkan pemerintah dalam menawarkan kerja sama kepada investor.
“Investor butuh tanah yang tata ruangnya oke dan datanya cepat tersedia. Kalau sudah bersertipikat, kita bisa detailkan akses jalannya seperti apa dan jaringan listriknya bagaimana, sehingga meningkatkan ketertarikan investor dan memudahkan sistem kerja sama dengan Pemda,” tambahnya.
Kepala BPKAD Cilacap, Sapta Giri Putra, menjelaskan pada 2026 ditargetkan minimal 1.000 sertipikat terbit.
Pihaknya juga mengubah strategi pensertipikatan agar lebih efisien, dengan menggabungkan pengukuran bidang sertipikatan dan bidang hak sekaligus sehingga sertipikat bisa langsung diterbitkan.
Sebagai dukungan, Pemkab Cilacap menyerahkan bantuan alat ukur kepada Kantor Pertanahan Cilacap dari APBD 2026.
“Ini memberikan motivasi agar kita bisa bekerja lebih cepat lagi. Kami siap mensukseskan target 2.002 bidang aset yang belum bersertipikat, terutama milik DPUPR, Dispertan, dan PSDA karena mereka OPD dengan kepemilikan tanah paling banyak.” ujar Kepala Kantor Pertanahan, Andri Kristanto.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan 81 sertipikat Hak Pakai tanah dari Kantor Pertanahan kepada Pemkab Cilacap, sebagai bagian dari percepatan legalitas aset daerah.