Polres Purbalingga Ungkap 296 Kasus Pekat 2026, Ribuan Miras Dimusnahkan
- Humas Polres Purbalingga
Purbalingga, VIVA Banyumas – Polres Purbalingga sukses mengungkap penyakit masyarakat selama Operasi Pekat Candi 2026 di Purbalingga dan melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras.
Polres Purbalingga berhasil mengungkap 296 kasus selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2026 yang berlangsung selama 20 hari.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Purbalingga, AKBP Anita Indah Setyaningrum, pada acara Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras hasil Operasi Pekat di halaman Satpas Purbalingga, Kamis (12/3/2026).
“Polres Purbalingga berhasil mengungkap 296 kasus penyakit masyarakat dalam Operasi Pekat yang digelar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Februari 2026 hingga 8 Maret 2026,” ujar Kapolres.
Rincian dari kasus yang berhasil diungkap mencakup premanisme sebanyak 148 kasus, kasus minuman keras 95, asusila 23, petasan 22, narkoba 5, judi online 2, dan judi konvensional 1 kasus.
Dengan capaian ini, Polres Purbalingga menempati peringkat ke-7 dari 35 Polres di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah dalam jumlah kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Pekat Candi 2026.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Purbalingga untuk terus memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar turut aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing.
Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif, Ketua DPRD Purbalingga Bambang Irawan, serta jajaran Forkompimda. Selain itu, hadir juga Ketua MUI dan Ketua FKUB Purbalingga.
Secara simbolis, Forkompimda ikut memusnahkan barang bukti minuman keras.
Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.770 botol minuman keras berbagai jenis dan merek, serta 76 liter minuman keras tradisional hasil operasi.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata upaya Polres Purbalingga dalam menekan peredaran minuman keras dan mengurangi penyakit masyarakat di wilayahnya.