Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK, Terkait Kasus Gratifikasi Korporasi Batu Bara
- tvOnenews/Aldi Herlanda
VIVA Banyumas – Japto Soerjosoemarno selaku Ketua Umum Pemuda Pancasila memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus gratifikasi di Kutai Kartanegara, dalam perkara Japto Soerjosoemarno diperiksa KPK terkait kasus gratifikasi Kutai Kartanegara.
Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (10/3/2026).
Kedatangan Japto Soerjosoemarno tersebut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Japto Soerjosoemarno tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 09.00 WIB.
Ia datang bersama kuasa hukumnya untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Saat tiba di gedung KPK, Japto Soerjosoemarno terlihat mengenakan batik yang dipadukan dengan jaket hitam.
Ia kemudian langsung menuju bagian administrasi guna melengkapi prosedur pemeriksaan sebelum dimintai keterangan oleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno telah dijadwalkan oleh penyidik sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di Kutai Kartanegara.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi," kata Budi melalui keterangan tertulis, dikutip dari tvOneNews.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya juga membuka peluang untuk memanggil sejumlah petinggi organisasi masyarakat Pemuda Pancasila.
Selain Japto Soerjosoemarno, nama lain yang berpotensi dimintai keterangan adalah Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila Ahmad Ali serta Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur Said Amin.
Pemanggilan sejumlah tokoh tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
KPK menduga terdapat aliran dana gratifikasi yang berasal dari sejumlah perusahaan batu bara.
Dana tersebut diduga diterima melalui korporasi yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
"Tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut dan aliran uangnya," katanya, Jumat (20/2/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Ketiga perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktik gratifikasi yang berkaitan dengan perizinan maupun aktivitas pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara.