PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah Tidak Lagi 'Anak Tiri', THR Dibagikan Mulai 13 Maret
- Pemprov Jateng
VIVA Banyumas – Gubernur Ahmad Luthfi memastikan PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah akan menerima THR senilai anggaran Rp6 miliar sesuai ketentuan THR PPPK Paruh Waktu Jawa Tengah 2026.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memastikan 13.077 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK Paruh Waktu) akan menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,023 miliar untuk pemberian THR tersebut.
“Tanggal 13 Maret, (THR) kita bagikan kepada PPPK paruh waktu,” ujar Luthfi seusai rapat koordinasi Forkopimda di Grhadika Bhakti Praja, Senin (9/3/2026).
Pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa THR diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk PPPK. Dengan demikian, PPPK paruh waktu tetap termasuk dalam komponen penerima THR.
Menurut Gubernur Luthfi, pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada para pekerja dan sekaligus menepis anggapan bahwa PPPK paruh waktu adalah “anak tiri,” yang sempat bergaung di media sosial.
“PPPK paruh waktu yang menerima THR di Jawa Tengah jumlahnya terbesar di Indonesia, hampir 13.000 orang, dan kita anggarkan Rp6 miliar,” jelasnya.
Gubernur menambahkan, besaran THR bagi PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan masa kerja sejak pengangkatan, yang terhitung mulai 1 Januari 2026.
“Kalau bekerja lebih dari satu tahun dapat penuh. Kalau terhitung sejak 1 Januari kemarin, dihitung secara proporsional. Tapi kalau belum bekerja satu bulan ya ora oleh (tidak dapat),” imbuhnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Pemprov Jateng, Dhoni Widianto, menambahkan bahwa Pemprov Jateng akan menggunakan formulasi gaji proporsional bagi PPPK PW, yakni masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan gaji satu bulan (n/12 × gaji satu bulan).
“Ini tentu menjadi angin segar bagi teman-teman PPPK paruh waktu. Tidak semua pemerintah daerah di Jawa Tengah memiliki kemampuan fiskal yang cukup, sehingga ada yang belum bisa memberikan THR bagi PPPK paruh waktu,” ujar Dhoni.