Ramadan Tiba, Ditreskrimsus Jabar Bongkar Bisnis Mie Berformalin 1 Ton per Hari
- Cepi Kurnia/tvOne
VIVA Banyumas –Kasus Ramadan ini mencuat setelah Polda Jawa Barat mengungkap penggerebekan pabrik mie berformalin di Garut serta peredaran makanan kedaluwarsa yang mengandung boraks.
Awal bulan Ramadan di Jawa Barat diwarnai kabar mengejutkan terkait peredaran pangan berbahaya.
Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik produksi mie basah yang diawetkan menggunakan formalin dan boraks.
Selain itu, aparat juga membongkar pengemasan ulang makanan kedaluwarsa untuk dijual kembali ke masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa pihaknya menggerebek lokasi produksi mie berbahaya di sebuah bekas kandang ayam di wilayah Garut pada 13 Februari 2026.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita mie basah yang telah dicampur formalin dan boraks serta siap dipasarkan.
Aparat juga mengamankan bahan kimia yang digunakan untuk meracik pengawet ilegal dan mesin pengemas yang dipakai untuk distribusi.
"Dan dari kasus mie basah berformalin dan boraks itu telah menentapkan WK (65). Selain itu, lima orang saksi yang merupakan pekerja turut diamankan karena diperintahkan oleh WK untuk memproduksi mie berbahaya tersebut," kata Wirdhanto, Kamis, 19 Februari 2026.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa WK merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia diketahui kerap memindahkan lokasi produksi untuk menghindari pantauan petugas.
Dalam sehari, tersangka mampu menghasilkan sekitar tujuh kuintal hingga satu ton mie basah mengandung zat berbahaya.
Aktivitas ini telah berjalan selama sembilan bulan, dengan distribusi ke sejumlah pasar tradisional di Garut.
"Dari bisnis terlarang itu, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per hari, atau mencapai Rp21 juta per bulan,"katanya.
Pengungkapan kasus tak berhenti di Garut. Di wilayah Sumedang, Ditreskrimsus turut membongkar praktik penggantian tanggal kedaluwarsa pada berbagai produk makanan, seperti biskuit, susu kemasan, dan yogurt.
Polisi menetapkan satu tersangka berinisial JSP yang merupakan pemilik sebuah CV pengelolaan limbah.
Alih-alih dimusnahkan, makanan kedaluwarsa tersebut justru dikemas ulang dan dijual kembali ke warung kelontong di wilayah Sumedang.