Penjelasan Buya Yahya Soal Sikat Gigi di Siang Hari Saat Ramadan

Ilustrasi Sikat Gigi
Sumber :
  • Freepik/karlyukav

VIVA Banyumas – Dalam Ramadan, banyak umat Muslim mencari tahu hukum sikat gigi, apakah bisa menyebabkan batal puasa, terutama saat menjalankan puasa ramadhan, sebagaimana dijelaskan Buya Yahya dalam hukum sikat gigi saat puasa ramadhan menurut Buya Yahya.

img_title Pemprov Jawa Tengah Gelar Nuzulul Qur’an, Sekda Sumarno Ajak Umat Islam Tingkatkan Ibadah di 10 Hari Terakhir Ramadan

Membersihkan gigi merupakan kebiasaan baik yang penting untuk menjaga kesehatan mulut.

Namun ketika memasuki bulan Ramadan, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum sikat gigi saat berpuasa, terutama jika dilakukan pada siang hari.

img_title Awal Ramadan 1447 H, Lazismu Banyumas Hadirkan Kado dan Pengajian untuk Lansia

Isu ini juga pernah dibahas oleh pendakwah Indonesia, Buya Yahya. Dalam salah satu ceramah yang tayang di kanal YouTube buyayahyaofficial pada Kamis (19/2), ia mengingatkan umat Muslim agar lebih berhati-hati ketika menyikat gigi di waktu puasa.

Mengacu pada penjelasan KH Yahya Zainul Ma’arif, pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, sesuatu yang masuk ke dalam mulut tidak serta-merta membatalkan puasa.

img_title Ramadan Tiba, Ditreskrimsus Jabar Bongkar Bisnis Mie Berformalin 1 Ton per Hari

"Memasukkan sesuatu ke dalam mulut tidak otomatis membatalkan puasa. Yang membatalkan adalah jika sesuatu itu ditelan," ujar Buya Yahya, dikutip Kamis (19/2).

Artinya, aktivitas menyikat gigi pada dasarnya tidak langsung membatalkan puasa selama tidak ada bagian dari pasta gigi atau air yang tertelan.

Jika hanya berada di dalam mulut lalu dikeluarkan kembali, maka puasa tetap sah.

Ia juga menegaskan bahwa seseorang yang memasukkan sesuatu ke dalam mulut tanpa menelannya, puasanya tetap dinilai sah.

Namun, berbeda halnya apabila ada benda asing seperti makanan, obat, atau benda lain yang masuk lalu tertelan, maka hal itu dapat membatalkan puasa.

Risiko Makruh Jika Dilakukan Siang Hari

Meski tidak otomatis membatalkan, hukum sikat gigi di siang hari saat Ramadan bisa menjadi makruh. Hal ini karena terdapat risiko tidak sengaja menelan sisa pasta gigi atau air.

"Kalau sikat gigi di siang hari, selama pasta giginya tidak ditelan dan tidak ada rasa yang tertinggal di mulut, maka puasanya tetap sah. Tapi lebih baik dihindari karena dikhawatirkan ada yang tertelan tanpa sengaja," jelas Pendakwah Indonesia itu dikutip dari YouTube Buya Yahya official.

Halaman Selanjutnya
img_title