Tunjangan Hari Raya PNS dan TNI Cair Awal Puasa, Ini Rincian Komponennya

Pemerintah Pastikan Tunjangan Hari Raya ASN Cair Pekan Pertama Puasa 2026
Sumber :
  • Istockphoto

VIVA Banyumas – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya atau THR 2026 untuk THR ASN termasuk PNS TNI Polri segera cair sesuai jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya 2026, sementara THR pegawai swasta wajib dibayarkan sebelum Lebaran.

img_title Jabatan Kabais TNI Yudi Abrimantyo Dilepas, Kasus Air Keras Seret Anggota Bais Jadi Sorotan, Publik Makin Curiga

Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI, dan Polri mulai disalurkan pada pekan pertama Ramadhan 2026.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

img_title Mudik Pakai Dinas? Wali Kota Tegal Tegas Larang, Semua Kendaraan ASN Wajib Parkir Selama Libur Lebaran

"Minggu pertama puasa, sebentar lagi," kata Purbaya, dikutip dari tvOneNews, Kamis (19/2/2026).

Jika awal Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada 19 Februari 2026, maka pencairan Tunjangan Hari Raya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, diperkirakan mulai 26 Februari 2026.

img_title Zakat di Banyumas Makin Terorganisir, BAZNAS Catat Pengumpulan Terbesar Jawa Tengah

Kebijakan ini diharapkan membantu aparatur negara mempersiapkan kebutuhan selama bulan puasa hingga menjelang Idulfitri.

Komponen Tunjangan Hari Raya ASN

Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup beberapa komponen penghasilan.

Unsur Tunjangan Hari Raya tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Khusus bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen sebesar satu bulan penghasilan.

Sementara itu, untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), komponen yang diberikan serupa, namun gaji pokok dibayarkan sebesar 80 persen dari ketentuan penuh.

Anggaran THR 2026 Naik 10,22 Persen

Dalam agenda Indonesia Economic Outlook, Purbaya mengungkapkan bahwa alokasi anggaran Tunjangan Hari Raya tahun 2026 mencapai Rp 55 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 49 triliun.

"THR ASN/TNI/Polri Rp 55 triliun," ujar Purbaya.

Kenaikan sebesar 10,22 persen ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli aparatur negara sekaligus mendorong perputaran ekonomi selama Ramadhan dan Idulfitri.

Jadwal Tunjangan Hari Raya Pegawai Swasta

Untuk pegawai swasta, pemberian Tunjangan Hari Raya diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan.

Perusahaan harus membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title