Kasus Narkoba AKBP Didik Bergulir, Bareskrim Dalami Peran Tersangka dan Klarifikasi Soal Polwan
- ANTARA/Handout/am
VIVA Banyumas – Kasus Narkoba AKBP Didik Putra Kuncoro di Bima Kota kini ditangani Bareskrim Polri dan akan berlanjut ke Sidang Kode Etik yang digelar Polri.
Kasus Narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro, terus menjadi perhatian publik.
Isu ini semakin ramai setelah muncul kabar mengenai koper putih berisi narkoba yang disebut dititipkan kepada seorang polisi wanita (Polwan).
Menanggapi spekulasi yang berkembang, Mabes Polri memberikan klarifikasi tegas. Institusi tersebut memastikan tidak ada hubungan khusus antara AKBP Didik dan Aipda Dianita Agustina. Hubungan keduanya ditegaskan murni dalam konteks kedinasan.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan sementara tidak menemukan relasi lain di luar pekerjaan.
"Sejauh ini hasil pendalaman (hanya sebatas staf dan pimpinan)," kata dia, dikutip dari VIVA.co.id, Rabu, 18 Februari 2026.
Pernyataan senada disampaikan Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap. Ia menyebut Aipda Dianita saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.
"Iya benar, hanya sebatas hubungan pimpinan dan staf," kata Zulkarnain.
Penetapan Tersangka dan Awal Pengungkapan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Jumat, 13 Februari, resmi menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik Bripka IR dan istrinya, AN. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram.
Hasil pengembangan dari Ditresnarkoba Polda NTB mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi (ML).
Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu dengan total berat 488,496 gram.
Dari temuan tersebut, nama AKBP Didik mulai disebut dalam perkara ini.
“Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” tutur Isir.
Tim gabungan dari Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang pada Rabu, 11 Februari.