Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Muhammad Kerry Adrianto Riza
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Banyumas – Dalam kasus korupsi minyak mentah, Anak Riza Chalid yakni Kerry Adrianto Riza menghadapi tuntutan 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp13,4 triliun, sebagaimana tertuang dalam tuntutan jaksa terhadap anak Riza Chalid dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina.

img_title Stok BBM Jawa Tengah Dipastikan Aman Selama Lebaran, Pertamina Siapkan Motor Pengantar BBM

Perkembangan terbaru dalam Anak Riza Chalid, Kasus Korupsi Minyak Mentah memasuki babak penting.

Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha minyak Riza Chalid, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

img_title 394 Ribu Kendaraan Diblokir Pertamina, Pembelian Pertalite dan Solar Kini Lebih Ketat

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 13 Februari 2026.

Jaksa menilai Kerry terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.

img_title General Manager RU IV Cilacap Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah Pertamina

"Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kerry Adrianto Riza oleh karena itu selama 18 tahun," kata Jaksa sambil membacakan nota tuntutan, dikutip dari VIVA.co.id, Sabtu (14/2/2026).

Selain pidana penjara, Kerry juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp13.405.420.003.854 atau sekitar Rp13,4 triliun.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara," tutur jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar harta kekayaan Kerry dirampas dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Jika aset tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa penjara 10 tahun akan dijatuhkan.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," ungkapnya.

Jaksa menyatakan Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Kerry sebelumnya menyampaikan surat terbuka melalui kuasa hukumnya, Patra M Zen, seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 November 2025.

Dalam surat tersebut, Kerry menegaskan bahwa tudingan merugikan negara Rp285 triliun tidak berdasar.

"Tuduhan kerugian negara Rp 285 triliun adalah fitnah keji," tulis Kerry dalam suratnya.

Halaman Selanjutnya
img_title