KPK Ungkap Pengembalian Dana Korupsi Kuota Haji yang Libatkan Gus Yaqut Capai Rp100 Miliar
- Instagram/gusyaqut
VIVA Banyumas, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengembalian uang yang terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menag Gus Yaqut dari biro travel dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah mencapai sekitar Rp100 miliar.
"Saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan terus bertambah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (10/1/2026). Dikutip dari tvOnenews.com
Jumlah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa nilai pengembalian tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah, karena masih ada biro travel yang belum menyelesaikan pengembalian uang terkait kasus dugaan penyimpangan itu.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penentuan kuota haji tambahan pada tahun 2023–2024, yang saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh KPK.
Pengembalian dana merupakan salah satu langkah yang ditempuh untuk memulihkan kerugian negara akibat dugaan praktik tidak sesuai ketentuan dalam pembagian kuota yang diusut.
KPK sebelumnya juga telah melakukan langkah pencegahan terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Gus Yaqut dan pihak lainnya, sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara tersebut.
Pengembalian uang oleh para biro haji ini menjadi salah satu fokus penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.