KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Tersangka Kasus Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Instagram/gusyaqut

VIVA Banyumas, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kuota haji periode 2023–2024.

img_title Usai Dituntut 18 Tahun, Nadiem Makarim Masuk Ruang Operasi: “Kami Hanya Bisa Berdoa”

Status tersangka diumumkan oleh Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (9/1/2026).

Penetapan itu menjadi tahap lanjutan dalam penyidikan kasus yang telah berlangsung sejak Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait potensi penyimpangan dalam pembagian kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

img_title Gus Yaqut Kembali Digiring KPK, Bungkam Soal Kasus Haji Malah Titip Salam untuk Gus Ipul

KPK menyangkakan kedua tersangka dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka (SPDP) kepada pihak terkait.

Langkah ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan kuota haji yang berdampak pada potensi kerugian negara.

img_title KPK Kasih Alarm! Program Sekolah Rakyat Diminta Bersih dari Main Mata

Sebelumnya, KPK juga menerbitkan pencekalan terhadap beberapa individu untuk mencegah perjalanan ke luar negeri ketika tahap awal penyidikan kasus ini dimulai.

Menanggapi masalah ini, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menegaskan organisasi yang dipimpinnya tidak akan ikut mencampuri proses hukum yang menimpa adiknya sendiri, Yaqut Cholil Qoumas.

Sebagai kakak ia mengaku merasa emosi atas kejadian tersebut.

Meski begitu, secara kelembagaan, PBNU, dikatakan Yahya tidak akan melakukan intervensi dalam kasus hukum yang tengah berjalan.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya.

Ia juga kembali menekankan bahwa tindakan yang dilakukan Yaqut adalah urusan pribadi yang tidak mencerminkan PBNU sebagai organisasi.

"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," tegasnya.