PBNU Tegaskan Tak Akan Intervensi Kasus Yaqut Cholil Qoumas
- instagram @infokartanu
VIVA Banyumas, Nasional – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menegaskan organisasi yang dipimpinnya tidak akan ikut mencampuri proses hukum yang menimpa adiknya sendiri, Yaqut Cholil Qoumas, setelah penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataannya di Jakarta, Gus Yahya menyebut bahwa meski secara pribadi sebagai kakak ia merasakan emosi atas kejadian tersebut, secara kelembagaan PBNU tidak akan melakukan intervensi dalam kasus hukum yang tengah berjalan.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya.
Ia juga kembali menekankan bahwa tindakan yang dilakukan Yaqut adalah urusan pribadi yang tidak mencerminkan PBNU sebagai organisasi.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," tegasnya.
Pernyataan tegas dari pimpinan PBNU itu muncul di tengah sorotan publik terhadap keterkaitan antara tokoh organisasi massa Islam dengan kasus hukum yang melibatkan salah satu kadernya yang pernah menjabat sebagai menteri negara.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait penetapan dan penyelenggaraan kuota haji 2023–2024.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka telah disampaikan kepada pihak terkait di Gedung Merah Putih KPK.