Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, PBNU Tegaskan Bukan Perkara Organisasi

Gus Yahya kakak dari Gus Yaqut
Sumber :
  • instagram @infokartanu

VIVA Banyumas, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada periode 2023–2024 di Kementerian Agama.

img_title Usai Dituntut 18 Tahun, Nadiem Makarim Masuk Ruang Operasi: “Kami Hanya Bisa Berdoa”

Status tersangka disampaikan oleh Juru Bicara KPK, yang menyatakan bahwa penetapan dilakukan pada Jumat (9/1/2026).

Sebagai organisasi besar, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons penetapan tersangka itu melalui Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf.

img_title Gus Yaqut Kembali Digiring KPK, Bungkam Soal Kasus Haji Malah Titip Salam untuk Gus Ipul

Ia menegaskan bahwa kasus yang menjerat Yaqut merupakan tindakan individu yang sama sekali tidak mewakili PBNU secara kelembagaan.

Dalam keterangannya, Gus Yahya menyatakan bahwa meskipun ia merasa prihatin secara pribadi karena Yaqut adalah anggota keluarga, PBNU sebagai organisasi tidak terkait dengan perkara hukum ini.

img_title KPK Kasih Alarm! Program Sekolah Rakyat Diminta Bersih dari Main Mata

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya.

Pernyataan ini bertujuan untuk memastikan batasan antara kasus individu dengan peran organisasi agama terbesar di Indonesia itu.

"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," tegasnya.
Diketahui, selain Gus Yahya, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Keduanya disangkakan berdasarkan pasal-pasal dalam undang-undang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.