Profil Mentereng Yaqut Cholil Qoumas yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Instagram/gusyaqut
VIVA Banyumas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023–2024.
Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, di Jakarta pada Jumat (9/1/2026).
“Benar,” ujar Fitroh singkat saat dimintai konfirmasi awak media.
Keterangan serupa disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang memastikan telah ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengungkap identitas pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Perkara ini menyedot perhatian publik karena berkaitan langsung dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, sebuah layanan publik strategis yang menyangkut kepentingan jutaan umat Islam Indonesia.
Selain itu, kasus ini juga menyeret nama besar mantan pejabat tinggi negara, sehingga menimbulkan dampak kepercayaan yang luas di masyarakat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, tidak ada perbedaan sikap di jajaran pimpinan lembaga antirasuah dalam menangani kasus ini.
Ia memastikan seluruh proses berjalan solid sejak tahap awal penyelidikan hingga peningkatan status ke penyidikan.
“Tidak ada perpecahan. Sejak penyelidikan hingga naik ke penyidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo, Rabu lalu (7/1/2026).
Setyo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan dengan tingkat kehati-hatian tinggi karena seluruh alat bukti harus dipastikan valid dan kuat secara hukum.
Bahkan, nilai potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini disebut menembus angka lebih dari Rp1 triliun.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan bahwa adanya dinamika atau perbedaan pandangan dalam proses penyidikan merupakan hal yang wajar.
Namun demikian, hal tersebut tidak mengurangi komitmen KPK untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penetapan tersangka membuat figur Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan publik.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia pada periode 2019–2024.
Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2020, menggantikan Fachrul Razi dalam agenda reshuffle kabinet.
Yaqut lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia tumbuh dalam lingkungan keluarga dengan latar belakang keagamaan dan politik yang kuat.