Kasus Arya Daru Pangayunan Ditutup, Polisi: Tidak Ada Bukti Terjadi Tindak Pidana

Kasus Arya Daru Pangayunan Ditutup
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Banyumas – Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan terkait tewasnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan meninggal dengan kondisi kepala dilakban di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

img_title Respons DPR RI soal Kasus Pandji, Kritik dalam Stand Up Comedy Tak Perlu Dipidanakan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan keputusan ini.

Menurut Budi, rangkaian penyelidikan yang dilakukan tidak menemukan indikasi tindak pidana.

img_title Dokter Richard Lee Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Kasus Kecantikan

“Iya benar. Keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah BB dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Budi dikutip dari tvOneNews, Jumat (9/1/2026).

Budi menambahkan, apabila pihak keluarga Arya Daru Pangayunan menemukan bukti baru yang sahih, polisi siap untuk melakukan pendalaman kembali.

img_title Laporan Wardatina Mawa Terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi Diterima Polisi, Pemanggilan Segera Dilakukan

“Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami kembali,” jelasnya.

Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam surat resmi dengan Nomor: B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dan ditujukan langsung kepada istri almarhum, Meta Ayu Puspitasari.

Dalam surat itu disebutkan bahwa rujukan terkait surat nomor 1 poin d adalah Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2025, serta Surat Ketetapan Penetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/310/XI/2025/Ditreskrimum pada tanggal yang sama.

“Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada saudari bahwa penyelidikan penemuan mayat seorang laki-laki bernama Arya Daru Pangayunan yang terjadi di Guest House Gondia pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana.” tulis dalam surat poin nomor 2.

Keputusan ini menegaskan bahwa kasus Arya Daru Pangayunan ditutup secara resmi hingga ada bukti baru yang dapat mendukung investigasi lebih lanjut.