Satgas PKH Ungkap Dugaan Peran Perusahaan dalam Bencana Sumatera di Aceh hingga Sumatra Barat
- Foe Peace/VIVA
VIVA Banyumas – Bencana Sumatera menjadi perhatian serius setelah Satgas PKH mengungkap kerusakan hutan yang diduga melibatkan perusahaan penyebab bencana di daerah aliran sungai (DAS) terkait dugaan perusahaan penyebab bencana di Sumatera.
Bencana Sumatera kembali menjadi sorotan nasional seiring terbukanya dugaan penyebab kerusakan lingkungan yang memicu bencana alam di sejumlah wilayah Pulau Sumatra.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap indikasi kuat keterlibatan belasan perusahaan dalam rangkaian bencana yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, yang menyebutkan bahwa hasil penelusuran sementara mengarah pada 12 perusahaan.
Dari jumlah tersebut, delapan perusahaan beroperasi di Sumatra Utara, sementara dua perusahaan lainnya masing-masing berada di wilayah Sumatra Barat dan Aceh.
“Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan,” kata Barita di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dilansir dari VIVA.co.id, Kamis (8/1/2026).
Tak hanya berhenti pada pengungkapan, Satgas PKH menegaskan akan menempuh langkah hukum secara tegas dan terukur.
Setiap perusahaan akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan, mulai dari aspek administratif hingga pidana.
Barita menjelaskan, bentuk sanksi yang disiapkan meliputi tidak diperpanjangnya izin usaha, pencabutan izin operasional, denda administratif, hingga proses hukum pidana dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya,” ujar Barita.
Dalam pengembangan kasus Bencana Sumatera ini, Satgas PKH juga menemukan sembilan perusahaan yang beroperasi di kawasan daerah aliran sungai (DAS).
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan alih fungsi hutan di wilayah hulu, yang dinilai memperbesar risiko banjir dan longsor di kawasan hilir.
Di Sumatra Utara, delapan perusahaan terpantau menjalankan aktivitas di sekitar kawasan Batang Toru, termasuk di wilayah Sungai Garoga dan Langkat.
Sementara itu, di Sumatra Barat, aktivitas serupa tercatat berlangsung di beberapa DAS strategis.
“Di Sumatra Barat ada 14 perusahaan yang beroperasi di tiga daerah aliran sungai,” ucap Barita.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengumumkan pendalaman terhadap 27 perusahaan yang diduga berkaitan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di berbagai wilayah Sumatra.