Rugikan Negara Rp237 Miliar, Jaksa Tuntut Mantan Pj Bupati Cilacap

Awaluddin Muuri saat dilantik jadi Pj Bupati Cilacap
Sumber :
  • cilacapkab.go.id

VIVA Banyumas, Cilacap – Tuntutan 10 tahun penjara terhadap mantan Penjabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, mencerminkan fokus jaksa pada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap, yakni PT Cilacap Segara Artha.

img_title Gus Yaqut Kembali Digiring KPK, Bungkam Soal Kasus Haji Malah Titip Salam untuk Gus Ipul

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (5/1), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyatakan bahwa proses pembelian lahan seluas 716 hektare tidak sesuai aturan dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp237 miliar

Jaksa mendesak hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun.

img_title KPK Kasih Alarm! Program Sekolah Rakyat Diminta Bersih dari Main Mata

Tuntutan ini sekaligus menyoroti peran PT Cilacap Segara Artha yang seharusnya tidak melakukan pembelian tanah di luar lini usaha BUMD tersebut.

Menurut jaksa, pembelian lahan itu sempat disetujui meskipun badan usaha tidak memiliki kompetensi di bidang perkebunan.

img_title Datangi KPK, Mensos Gus Ipul Pasang Badan: Pengadaan Kemensos Harus Bersih Tanpa Main Mata!

Jaksa juga meminta denda dan subsider tambahan jika denda tak dibayar, sesuai ketentuan hukum.

Sidang lanjutan akan menjadi kesempatan bagi terdakwa menyampaikan pembelaan.