Mantan Pj Bupati Cilacap Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Sidang Korupsi Lahan BUMD
- cilacapkab.go.id
VIVA Banyumas, Cilacap – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, dituntut hukuman penjara 10 tahunoleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Melansir antara, Awaluddin Muuri dituntut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Cilacap, PT Cilacap Segara Artha.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (5/1/2026).
Jaksa menilai perjalanan pengadaan lahan yang bermasalah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp237 miliar dan layak dikenakan hukuman berat kepada terdakwa.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut denda Rp750 juta yang bila tak dibayar diganti pidana 5 bulan penjara.
Terdakwa sebelumnya berperan sebagai kuasa pemegang saham PT Cilacap Segara Artha yang diduga turut serta dalam proses jual-beli lahan.
Kasus ini berasal dari proses pembelian tanah yang semestinya tidak layak dibeli oleh BUMD karena bukan bidang usaha inti.
Sidang selanjutnya akan diisi dengan pembelaan dari pihak Awaluddin Muuri sesuai jadwal pengadilan.