Polres Tegal Ungkap Jaringan Narkoba, Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Adiwerna
- Polres Tegal
Tegal, VIVA Banyumas – Komitmen Polres Tegal dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal kembali dibuktikan.
Melalui kerja intensif Satuan Reserse Narkoba, aparat kepolisian berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang beroperasi di Kecamatan Adiwerna pada Sabtu malam (3/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Tegal IPDA Komarudin, S.H., di Mapolres Tegal, Rabu (7/1/2026).
Paparan ini menjadi bentuk transparansi sekaligus penegasan keseriusan aparat dalam penegakan hukum di Tegal.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RK (45) di pinggir Jalan Raya Ikut, Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka diketahui berasal dari Kabupaten Tulungagung dan sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih dari 4,54 gram serta empat butir pil ekstasi berwarna merah muda.
Seluruh barang bukti dikemas dalam plastik klip bening dan diduga kuat siap diedarkan di wilayah Tegal dan sekitarnya.
Kasat Narkoba Polres Tegal menjelaskan bahwa tersangka menggunakan metode transaksi cash on delivery (COD) atau pertemuan langsung dengan pembeli di lokasi yang telah disepakati.
Cara ini dilakukan untuk meminimalkan risiko terpantau aparat sekaligus mempersulit pelacakan jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Polres Tegal dalam memutus mata rantai narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Tegal. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, disertai denda sesuai ketentuan perundang-undangan.