Dokter Richard Lee Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Kasus Kecantikan

Dokter Richard Lee
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube dr Richard Lee, MARS

VIVA Banyumas – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka menyusul laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.

img_title Respons DPR RI soal Kasus Pandji, Kritik dalam Stand Up Comedy Tak Perlu Dipidanakan

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan permasalahan pada produk serta layanan treatment kecantikan yang menjadi objek sengketa hukum.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum korban berinisial S, yakni HH.

Dalam keterangannya kepada awak media, Reonald menjelaskan identitas para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Dengan pelapor inisial HH sebagai kuasa hukum di mana korbanya adalah saudari S. Yang melaporkan terlapor adalah saudara RL,” jelas Reonald dilansir dari tvOneNews, Selasa (6/1/2026).

Reonald menambahkan, laporan tersebut telah tercatat secara resmi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Desember 2024, dengan Dokter Richard Lee sebagai pihak terlapor.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Dokter Richard Lee dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.

img_title Profil Mentereng Yaqut Cholil Qoumas yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penetapan tersebut ditetapkan pada pertengahan Desember 2025.

“Dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald.

Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik melayangkan panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan pada 23 Desember 2025.

img_title Kasus Arya Daru Pangayunan Ditutup, Polisi: Tidak Ada Bukti Terjadi Tindak Pidana

Namun, Dokter Richard Lee berhalangan hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu, 7 Januari 2026.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minat reschedule apabila pada 7 Januari tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” terang Reonald.

Sebagai informasi, perkara ini mencuat di tengah konflik hukum yang sebelumnya melibatkan kedua figur publik tersebut.

Polres Metro Jakarta Selatan lebih dahulu menetapkan Doktif Samira Farahnaz sebagai tersangka atas laporan dari Dokter Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27A mengenai pencemaran nama baik pada 12 Desember 2025.

Dalam kasus tersebut, Doktif Samira Farahnaz tidak dilakukan penahanan.

Penyidik hanya menerapkan kewajiban wajib lapor, mengingat ancaman hukuman yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara serta mempertimbangkan unsur objektif dari pasal yang disangkakan.