Info Lengkap PPPK 2026 KemenHAM: Jadwal Pendaftaran, Syarat Pelamar, dan Formasi Tersedia
- Istimewa
VIVA Banyumas – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026.
Rekrutmen ini menjadi bagian dari pengadaan ASN Tahun Anggaran 2025 yang seluruh rangkaian seleksinya dijadwalkan berlangsung pada awal 2026.
Meski dialokasikan untuk kebutuhan tahun anggaran 2025, proses pendaftaran hingga penetapan NIP PPPK KemenHAM akan dilaksanakan secara bertahap mulai Januari 2026.
Rentang waktu seleksi yang relatif panjang memberi ruang bagi calon pelamar untuk mempersiapkan dokumen dan persyaratan secara lebih matang.
Mengacu pada Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, berikut informasi resmi dan lengkap terkait syarat, formasi, serta jadwal seleksi PPPK KemenHAM 2026.
Persyaratan Umum Seleksi PPPK 2026 di KemenHAM
Setiap peserta PPPK 2026 wajib memenuhi ketentuan umum yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun saat mendaftar.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai bidang jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta/BUMN/BUMD.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
- Tidak memiliki riwayat pelanggaran dalam proses seleksi ASN sebelumnya.
- Tidak sedang dalam proses pengusulan NIP hasil seleksi CPNS atau PPPK sebelumnya.
- Tidak sedang menjalani sanksi akibat mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi ASN.
- Belum pernah melamar PPPK di instansi pemerintah lain pada periode pengadaan Tahun Anggaran 2025.
- Tidak terlibat organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status hukumnya.
Selain itu, pelamar PPPK 2026 juga harus memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan dengan IPK minimal 2,75.
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, ijazah beserta konversi IPK wajib telah mendapatkan penyetaraan resmi dari Kemendikbudristek.