Korupsi Pengadaan Lahan Cilacap, Awaluddin Muuri Terima Rp1,8 Miliar dan Dituntut 10 Tahun Penjara

Awaluddin Muuri
Sumber :
  • Pemkab Cilacap

Cilacap, VIVA Banyumas – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Kabupaten Cilacap terus bergulir di meja hijau.

img_title Jeritan Buruh Cilacap di May Day: Dari Upah Murah sampai Kekerasan Kerja, Pemerintah Diminta Tak Tutup Mata

Mantan Penjabat Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menjerat PT Cilacap Segara Artha, BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Perkara tersebut diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp237 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Ariawan, menyatakan bahwa selain pidana badan, Awaluddin Muuri juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta.

img_title Awal Mei Tak Sepenuhnya Cerah! BMKG Ungkap Cilacap dan Sejumlah Wilayah Masih Diguyur Hujan Sedang

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama lima bulan.

Jaksa menegaskan bahwa penuntutan terhadap terdakwa telah menggunakan KUHP Nasional, yang menjadi dasar hukum dalam perkara ini.

img_title Skandal THR Cilacap Melebar! 8 Pejabat Diperiksa KPK, Setoran ke Kadis Dibongkar, Jejak Bupati Nonaktif Disorot

Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal yang relevan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono itu, dilansir dari ANTARA, Selasa (6/1/2026).

Ungkapan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa mengungkap bahwa Awaluddin Muuri terbukti menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, Andhy Nur Huda. Dana tersebut berkaitan langsung dengan proses jual beli lahan yang menjadi objek perkara.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa uang yang diterima terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama dalam proses pencalonannya sebagai Bupati Cilacap.

Salah satu alokasi dana tersebut, menurut penuntut umum, termasuk Rp500 juta yang digunakan untuk memperoleh rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Atas penerimaan dana tersebut, jaksa juga menuntut Awaluddin Muuri membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka terdakwa terancam hukuman tambahan berupa kurungan selama 6,5 tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title