Dana Desa Rp7,5 Miliar Gagal Cair di Batang, 25 Desa Terdampak Aturan Baru
- pexel @Robert Lens
Sebanyak 25 desa di Batang gagal mencairkan Dana Desa Tahap II 2025 senilai Rp7,5 miliar akibat aturan baru PMK yang membatasi waktu administrasi
Viva, Banyumas - Masalah dana desa gagal cair terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Sebanyak 25 desa di delapan kecamatan tidak dapat mencairkan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp7,5 miliar.
Kondisi ini dipicu oleh aturan baru dari pemerintah pusat yang mengatur batas waktu kelengkapan administrasi pencairan. Pemerintah Kabupaten Batang menjelaskan bahwa dana desa yang gagal cair tersebut berkaitan langsung dengan pemberlakuan aturan baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Aturan ini menetapkan tenggat waktu yang ketat bagi desa untuk melengkapi dokumen pencairan, sehingga 25 desa di Batang yang terlambat otomatis kehilangan hak pencairan tahap II.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang, Handy Hakim, mengatakan bahwa desa yang hingga 17 September 2025 belum melengkapi berkas Dana Desa tahap II non-earmark tidak dapat mencairkan anggaran.
“Ini murni akibat aturan baru dari pusat. Kami di daerah hanya menjalankan regulasi yang berlaku,” ujar Handy, Minggu yang dikutip dari Antara. Ia merinci, 25 desa terdampak tersebar di delapan kecamatan.
Enam desa berada di Kecamatan Tulis, lima desa di Warungasem, empat desa di Pecalungan, tiga desa di Limpung, tiga desa di Kecamatan Batang, dua desa di Banyuputih, serta masing-masing satu desa di Kecamatan Bandar dan Kandeman.
Situasi ini memunculkan dilema serius di tingkat desa. Handy mengungkapkan bahwa sejumlah kepala desa telah lebih dahulu mengeluarkan dana pribadi atau dana talangan agar proyek pembangunan fisik tetap berjalan menjelang akhir tahun anggaran.
Akibatnya, ketika dana desa tahap II gagal cair, mereka tidak memiliki anggaran pengganti untuk menutup biaya yang sudah dikeluarkan.
“Banyak kepala desa menalangi pekerjaan karena khawatir pembangunan tidak selesai tepat waktu. Sekarang, mereka justru menghadapi beban keuangan karena dana yang diharapkan tidak turun,” katanya.
Tak hanya berdampak pada keuangan desa, aturan baru ini juga memicu ketegangan antara pemerintah desa dan kecamatan. Masing-masing pihak saling mempertanyakan tanggung jawab atas keterlambatan administrasi yang berujung pada gagalnya pencairan dana desa tersebut.