Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Bisa Dipastikan
- instagram @menkeuri
VIVA Banyumas – Kepastian terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026 belum dapat diputuskan dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah masih membutuhkan waktu tambahan untuk mencermati perkembangan ekonomi nasional sebelum mengambil kebijakan strategis yang berimplikasi pada belanja negara.
Menurut Menkeu Purbaya, keputusan mengenai gaji PNS tidak berdiri sendiri, melainkan harus selaras dengan kondisi penerimaan negara dan arah kebijakan ekonomi secara menyeluruh.
Pemerintah ingin memastikan stabilitas dan sinkronisasi ekonomi benar-benar terjaga sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak luas.
“Ini kan seperti saya bilang sebelumnya, harusnya kalau semuanya sinkron dari awal, sekarang saya sudah bisa lihat ke arah ke mana income kita. Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya dikutip dari tvOnenews.com, Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, langkah-langkah kebijakan yang berpotensi meningkatkan pengeluaran pemerintah, termasuk wacana kenaikan gaji PNS, baru akan dibahas setelah evaluasi ekonomi rampung dilakukan.
“Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini juga menyampaikan bahwa peluang penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 tetap terbuka.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan bersama dengan Kementerian Keuangan sebagai pengelola utama anggaran negara.
Rini mengungkapkan, dasar hukum terkait pengaturan gaji ASN telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
“Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti kalau kenaikan saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu,” kata Rini di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober lalu.
Meski belum ada kepastian waktu, Rini menilai opsi kenaikan gaji ASN tetap memungkinkan selama hasil pembahasan lintas kementerian mendukung kebijakan tersebut.