Karyawan Nasi Kuning di Makassar Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Majikan
- Ilustrasi
VIVA Banyumas – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual sekaligus majikan korban perempuan berinisial KH (22).
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan permukiman Barombong, Makassar, Sulawesi Selatan, setelah korban dilaporkan mengalami penyekapan dan pemaksaan hubungan seksual.
"Sudah diamankan, besok kita rilis termasuk inisial para pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana saat dikonfirmasi wartawan, dikutip dari VIVA.co.id, Senin (5/1/2026).
Penindakan ini dilakukan usai korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar.
Proses pelaporan turut didampingi oleh tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar serta Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) sebagai lembaga pendamping.
Sekretaris YPMP, Alita Keren, menjelaskan bahwa laporan terhadap terlapor berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Dugaan tersebut mencakup penyekapan, pemaksaan hubungan seksual, hingga perekaman video tanpa persetujuan korban yang diduga dilakukan oleh istri pelaku.
Korban diketahui merupakan karyawan penjual nasi kuning milik pasangan suami istri di Jalan Hertasning, Makassar.
Ia telah bekerja sekitar tiga bulan sebelum peristiwa ini terungkap. Kasus mencuat setelah keluarga korban merasa khawatir karena korban tidak pulang sejak berangkat bekerja sehari sebelumnya.
Berdasarkan kronologi, korban sempat mengirim pesan singkat kepada keluarga pada Jumat (2/1) sekitar pukul 03.00 WITA dan menyampaikan bahwa dirinya dalam kondisi baik.
Namun setelah itu, ponsel korban tidak lagi dapat dihubungi.
Kondisi tersebut mendorong keluarga meminta pendampingan YPMP. Sekitar pukul 07.00 WITA, tim pendamping berhasil menghubungi korban yang mengaku sedang disekap di rumah majikannya.
"Korban mengaku disekap dan katanya dipaksa berhubungan dengan pelaku (suami) bosnya diduga atas perintah majikan perempuannya.
Alasannya, korban dituduh berselingkuh dengan suaminya," kata aktivis perempuan ini.
Meski awalnya keluarga korban ragu untuk melanjutkan kasus ini karena kekhawatiran kehilangan pekerjaan, pendamping YPMP mendorong korban untuk melapor secara resmi ke pihak kepolisian dan memastikan proses pendampingan berjalan.
Laporan resmi akhirnya dibuat pada Sabtu dini hari, 3 Januari, di SPKT Polrestabes Makassar dan langsung ditangani Unit PPA Polres setempat.