25 Desa di Batang, Jawa Tengah Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II 2025 Akibat Aturan Baru Pemerintah Pusat
- Ilustrasi
VIVA Banyumas – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyampaikan bahwa sebanyak 25 desa di delapan kecamatan belum dapat mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp7,5 miliar.
Kondisi ini terjadi akibat penerapan kebijakan baru dari pemerintah pusat yang mengatur batas waktu kelengkapan administrasi pencairan dana.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang, Handy Hakim, menjelaskan bahwa kendala tersebut berakar dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menetapkan tenggat waktu administrasi secara ketat.
"Oleh karena itu, bagi pemerintah desa yang per 17 September 2025 belum melengkapi berkas pencairan untuk DD tahap II non-earmark maka dananya tidak bisa dicairkan," katanya, dilansir dari ANTARA, Senin (5/1/2026).
Ia merinci, desa-desa yang terdampak tersebar di delapan kecamatan di wilayah Batang, Jawa Tengah.
Rinciannya meliputi enam desa di Kecamatan Tulis, lima desa di Warungasem, empat desa di Pecalungan, tiga desa di Limpung, tiga desa di Kecamatan Batang, dua desa di Banyuputih, serta masing-masing satu desa di Kecamatan Bandar dan Kandeman.
Situasi ini, lanjut Handy, menimbulkan persoalan serius dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Pasalnya, sejumlah kepala desa telah lebih dulu menggunakan dana pribadi atau dana talangan agar proyek fisik tetap berjalan menjelang akhir tahun anggaran.
"Banyak kepala desa yang sudah menalangi karena khawatir kehabisan waktu. Akibatnya, mereka kini tidak memiliki anggaran pengganti," katanya.
Lebih jauh, Handy mengakui bahwa aturan baru tersebut turut memicu ketegangan antara pemerintah desa dan pihak kecamatan.
Masing-masing pihak saling mempertanyakan tanggung jawab atas keterlambatan administrasi yang berujung pada gagalnya pencairan Dana Desa Tahap II.
Menurut dia, pemerintah pusat sebenarnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri sebagai langkah antisipasi.
Dalam kebijakan itu, desa diperbolehkan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) atau sisa penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Namun demikian, solusi tersebut dinilai belum mampu menjawab seluruh persoalan yang ada di lapangan.
"Solusi itu belum efektif karena tidak semua desa punya Silpa atau sisa BUMDes yang cukup. Opsi terakhir, biaya yang sudah dikeluarkan akan dicatat sebagai hutang dan dibayar menggunakan dana anggaran Tahun 2026," katanya.