Kapan TPG 13 dan TPG 14 Cair ke Rekening Guru di Banyumas, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan

Ilustrasi Guru ASN menanti pencairan TPG 13 dan TPG 14
Sumber :
  • pexel @Ahsanjaya

TPG 13 dan TPG 14 guru ASN belum cair karena regulasi dan transfer dana pusat yang terlambat. Dinas Pendidikan memastikan pencairan dilakukan pada Januari 2026

img_title 06 Ribu Penumpang Padati Kereta Api Selama Libur Sekolah, Banyumas Jadi Salah Satu Titik Tersibuk di Daop 5 Purwokerto

Viva, Banyumas - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 dan TPG THR atau TPG ke-14 menjadi sorotan para guru ASN pada awal 2026. Banyak pendidik mempertanyakan kepastian waktu pencairan, terutama karena sejumlah kabupaten tetangga telah lebih dahulu menyalurkan tunjangan tersebut ke rekening guru.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan memberikan klarifikasi resmi di laman Lapak Aduan Pemkab Banyumas terkait keterlambatan pencairan TPG 13 dan TPG 14 bagi guru ASN. Penjelasan ini disampaikan melalui jawaban pengaduan yang telah berstatus selesai pada Jumat, 2 Januari 2026.

img_title Festival dan Grebeg Suran Baturraden Diusulkan Masuk KEN 2027, DPR Sebut Banyumas Punya Potensi Wisata Kelas Nasional

Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa dasar hukum pembayaran TPG 13 dan TPG THR ASN 2025 baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.

Penetapan yang relatif dekat dengan akhir tahun anggaran membuat proses administrasi tidak memungkinkan untuk diselesaikan sebelum penutupan Tahun Anggaran 2025. Selain itu, mekanisme pencairan TPG dilakukan melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

img_title Grebeg Suran Baturraden 2026 Jadi Magnet Wisata Banyumas, Bupati Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Lokal

Informasi transfer dana pusat ke kas daerah baru diterima sekitar 30–31 Desember 2025, sehingga waktu yang tersedia sangat terbatas untuk melakukan proses penyaluran ke rekening masing-masing guru.

“Karena transfer dana dari pusat ke kas daerah sudah sangat mepet dengan akhir tahun anggaran 2025, maka tidak memungkinkan dilakukan pembayaran kepada guru ASN di tahun 2025,” tulis Dinas Pendidikan dalam keterangannya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Dinas Pendidikan memastikan bahwa pembayaran TPG 13 dan TPG THR (TPG 14) akan direalisasikan pada Januari 2026.

Saat ini, proses administrasi dan teknis pencairan sedang dipersiapkan agar penyaluran dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian ini diharapkan dapat meredakan keresahan guru ASN yang menanti hak tunjangan profesi mereka.

Dinas Pendidikan juga meminta para guru untuk bersabar, mengingat keterlambatan bukan disebabkan oleh kelalaian daerah, melainkan faktor regulasi dan waktu transfer dana dari pemerintah pusat.

Dengan adanya penjelasan resmi ini, guru diimbau untuk mengacu pada informasi dari instansi berwenang dan tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi.

Halaman Selanjutnya
img_title