Kasus Tambang Ajibarang Banyumas, Buruh Harian Lepas Tempuh Jalur Abolisi ke Presiden
VIVA Banyumas – Banyumas kembali menjadi sorotan publik menyusul penahanan tiga buruh harian lepas di sekitar area tambang emas Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.
Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan, langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum para terdakwa justru menarik perhatian luas.
Mereka memilih mengajukan permohonan abolisi langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Tiga terdakwa tersebut adalah Yanto, Slamet Marsono, dan Gito Zenal. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, ketiganya bukan pemilik maupun pengelola tambang.
Mereka hanya pekerja harian dengan upah sekitar Rp100 ribu per hari.
Namun kini, mereka harus menghadapi ancaman jeratan pasal berat terkait dugaan pengelolaan tambang ilegal.
Kuasa hukum para terdakwa, H Djoko Susanto SH atau yang akrab disapa Djoko Kumis, menegaskan bahwa pengajuan abolisi ini tidak dimaksudkan untuk menghambat atau melawan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, langkah tersebut diambil demi memperjuangkan keadilan substantif, terutama bagi buruh kecil yang dinilai tidak memiliki kuasa dalam aktivitas pertambangan.
“Klien kami ini bukan bos tambang. Ada yang hanya sopir, buruh angkut, penjaga rumah, bahkan ada yang baru enam hari bekerja sudah ditangkap. Mereka buruh kecil, bukan pengendali tambang,” ujar Djoko pada awak media, dikutip Jumat (2/1/2026).
Djoko menjelaskan bahwa hak untuk mengajukan abolisi, amnesti, maupun grasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Oleh karena itu, surat permohonan abolisi akan dikirimkan kepada Presiden RI dengan tembusan ke sejumlah lembaga negara, termasuk Ketua DPR, Jaksa Agung, Kapolri, hingga Kapolda.
Menurut Djoko, permohonan tersebut didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan aspek yuridis.
Ia menyebutkan bahwa lokasi tambang yang menjadi perkara tersebut telah lama tidak beroperasi.
Para terdakwa, kata dia, hanya menjaga peralatan lama dan tidak terlibat dalam aktivitas penambangan aktif.
“Pertanyaannya sederhana, pantaskah buruh harian lepas dengan penghasilan pas-pasan didakwa dengan pasal berat seperti Pasal 116 ayat 2?” sindirnya.
Meski demikian, Djoko menegaskan pihaknya tidak akan masuk ke pokok perkara karena hal tersebut menjadi kewenangan majelis hakim.