Tarif Listrik Januari hingga Maret 2026 Dipastikan Tak Naik, Ini Alasan Pemerintah
- instagram @pln.banjarnegara
Pemerintah menahan kenaikan tarif listrik Januari–Maret 2026 meski ada potensi penyesuaian. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli, stabilitas ekonomi, dan kepastian usaha
Viva, Banyumas - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik pada periode Januari–Maret 2026 atau triwulan I tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan listrik non-subsidi, meskipun berdasarkan formula perhitungan terdapat potensi penyesuaian tarif. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional di awal tahun 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik non-subsidi secara reguler dilakukan setiap tiga bulan. Mekanisme ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang menetapkan penggunaan sejumlah indikator ekonomi makro sebagai dasar perhitungan tarif.
Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan perubahan tarif meskipun indikator menunjukkan adanya peluang kenaikan.
Dikutip dari Viva, Menurut Tri, beberapa parameter utama yang digunakan dalam evaluasi tarif listrik meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi nasional, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Keempat indikator tersebut secara akumulatif memengaruhi biaya pokok penyediaan listrik. Meski secara formula tarif berpotensi berubah, pemerintah memilih kebijakan stabil demi melindungi konsumen.
Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan pada triwulan I 2026.
Pemerintah tetap mengalokasikan subsidi listrik untuk rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, serta sektor sosial.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan bantuan energi bagi kelompok rentan. Kementerian ESDM menegaskan bahwa kebijakan penahanan tarif listrik merupakan bagian dari strategi menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
Stabilitas tarif diharapkan mampu menciptakan kepastian biaya operasional, khususnya bagi sektor industri dan UMKM yang sangat bergantung pada pasokan listrik.
Di sisi lain, pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik nasional.
Peningkatan kualitas layanan, pemeliharaan infrastruktur, serta efisiensi operasional menjadi fokus utama agar kebutuhan listrik masyarakat tetap terpenuhi tanpa gangguan.