Resmi Ditetapkan! Ini Daftar Lengkap UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 untuk 35 Kabupaten Kota

Ilustrasi Daftar UMP dan UMK Jateng 2026
Sumber :
  • Pexel @Breakingpic

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan UMP dan UMK 2026 untuk seluruh kabupaten kota melalui Keputusan Gubernur. UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, sementara UMK tertinggi berada di Kota Semarang mencapai Rp3.701.709,00

img_title Kabar Baik! Gula Semut Banyumas Diekspor ke Amerika, Mendag Sebut Berpeluang Kuasai Pasar Dunia

Viva, Banyumas - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan UMP dan UMK tahun 2026 untuk seluruh kabupaten kota. Penetapan upah minimum ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu.

Kebijakan ini menjadi acuan penting bagi dunia usaha dan pekerja menjelang tahun 2026. Penetapan UMP Jawa Tengah 2026 dilakukan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, sementara UMK kabupaten kota ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

img_title Pramuka Banyumas 35 Kali Juara Jateng, Bupati Sadewo: Ini Bukan Prestasi Kaleng-Kaleng!

Dengan regulasi tersebut, pemerintah provinsi memastikan kepastian hukum dalam penerapan upah minimum yang berlaku merata dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026 telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi serta mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, dan daya beli pekerja di setiap kabupaten kota.

img_title Hari Buruh 2026 Jawa Tengah, Santunan Rp337 Juta Disalurkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Tiga Ahli Waris

Penyesuaian ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07.

Sementara itu, UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2026 tercatat di Kota Semarang dengan nilai Rp3.701.709,00. Disusul Kabupaten Demak sebesar Rp3.122.805,00 dan Kabupaten Kendal Rp2.992.994,00.

Penetapan ini menunjukkan adanya variasi signifikan antarwilayah sesuai kondisi ekonomi lokal. Di sisi lain, beberapa daerah memiliki UMK di bawah rata-rata provinsi, seperti Kabupaten Banjarnegara, Wonogiri, dan Sragen.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa besaran UMK telah disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan hidup layak masing-masing wilayah. Penetapan UMK ini wajib dipatuhi oleh perusahaan dan pengusaha di seluruh Jawa Tengah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengingatkan bahwa UMK dan UMP 2026 mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Pengawasan akan dilakukan secara ketat melalui dinas tenaga kerja kabupaten kota untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tercipta hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Jawa Tengah. Berikut daftar UMK Jawa Tengah 2026 yang diurutkan dari tertinggi ke terendah:

Halaman Selanjutnya
img_title