UMP Jawa Tengah 2026 Naik 7,28 %, UMK Banjarnegara Terendah se-Jateng dan Banyumas Raya
Kamis, 25 Desember 2025 - 18:31 WIB
Sumber :
- Unsplash via Polotno Studio
Banjarnegara, VIVA Banyumas — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Gubernur Ahmad Luthfi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2026 sebesar Rp 2.327.386,07, naik sekitar 7,28 % dibandingkan UMP 2025.
Baca Juga
Penetapan ini diumumkan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu (24/12/2025).
Selain UMP, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi/Kabupaten Kota (UMSP/UMSK) juga dilakukan melalui keputusan gubernur.
Berdasarkan daftar resmi yang dirilis pemerintah provinsi, UMK Kabupaten Banjarnegara tercatat paling rendah di Jawa Tengah untuk 2026, yaitu Rp 2.327.813,08.
Selain UMP, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi/Kabupaten Kota (UMSP/UMSK) juga dilakukan melalui keputusan gubernur.
Berdasarkan daftar resmi yang dirilis pemerintah provinsi, UMK Kabupaten Banjarnegara tercatat paling rendah di Jawa Tengah untuk 2026, yaitu Rp 2.327.813,08.
Baca Juga
Sementara di wilayah Banyumas Raya, UMK paling tinggi adalah Kabupaten Cilacap.
Daftar UMK 2026 di Wilayah Banyumas Raya:
Kab. Banjarnegara: Rp 2.327.813,08
Kab. Banyumas: Rp 2.474.598,99
Kab. Purbalingga: Rp 2.474.721,94
Kab. Cilacap: Rp 2.773.184,00
Penetapan upah minimum ini mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk inflasi provinsi dan pertumbuhan ekonomi, sesuai formula dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
Daftar UMK 2026 di Wilayah Banyumas Raya:
Kab. Banjarnegara: Rp 2.327.813,08
Kab. Banyumas: Rp 2.474.598,99
Kab. Purbalingga: Rp 2.474.721,94
Kab. Cilacap: Rp 2.773.184,00
Penetapan upah minimum ini mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk inflasi provinsi dan pertumbuhan ekonomi, sesuai formula dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
Baca Juga
Dengan penetapan ini, diharapkan pekerja di berbagai sektor di Jawa Tengah mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik di tahun 2026.
Sebagai pembanding, UMK tertinggi di provinsi ini tetap dipegang oleh Kota Semarang, mencapai di atas Rp 3,7 juta.