Tok! UMK Banyumas 2026 Resmi Ditetapkan Rp2,47 Juta
- Pemprov Jateng
VIVA Banyumas – Gubernur Jawa Tengah menetapkan UMK Banyumas 2026, UMP Jawa Tengah 2026, UMSP 2026, dan UMSK 2026, lengkap dengan daftar lengkap UMK Jawa Tengah 2026 untuk pekerja baru.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menetapkan kebijakan pengupahan tahun 2026 yang mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12/2025).
Penetapan ini tertuang dalam dua keputusan gubernur. UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, sementara UMK dan UMSK ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
Kebijakan ini menjadi acuan penting bagi dunia usaha dan pekerja, termasuk penetapan UMK Banyumas 2026.
Dalam keputusan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07.
Angka ini mengalami kenaikan Rp158.037,07 atau 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.169.349,00.
Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penetapan UMP dilakukan sesuai dengan formula pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021.
Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi
Berdasarkan daftar resmi yang dirilis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, UMK Banyumas 2026 ditetapkan sebesar Rp2.474.598,99.
Penentuan UMK di masing-masing daerah, termasuk Banyumas, dilakukan dengan nilai alfa yang bervariasi sesuai karakteristik wilayah.
Adapun UMK tertinggi di Jawa Tengah tahun 2026 tercatat di Kota Semarang, yakni sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain UMK, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan UMSP 2026 untuk 11 sektor industri strategis, di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga produk farmasi manusia.
Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, menyesuaikan kemampuan dan karakteristik masing-masing sektor.
Sementara itu, UMSK 2026 diberlakukan pada 33 sektor di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional, sehingga pemerintah daerah wajib mengikuti kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat.